SINJAI, UJUNGJARI – Pemerintah Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, terus berupaya membangun kesadaran masyarakat dalam mendukung gerakan Desa Anti Korupsi.
Dalam rangka penguatan partisipasi masyarakat, Pemerintah Desa Salohe mengadakan sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lintas masyarakat setempat. Sosialisasi berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Desa Salohe, Kamis, (26/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk tindakan korupsi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Salohe, Ir. Ambo Tang, menyatakan bahwa Desa Salohe akan dipilih atau ditetapkan sebagai percontohan desa AntiKorupsi di tingkat Kabupaten Sinjai.
Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas dan anti korupsi, baik di kalangan aparat pemerintahan desa maupun masyarakat.
“Kesadaran akan bahaya korupsi perlu terus dibangun, terutama bagi perangkat desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ambo Tang menambahkan bahwa untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi, diperlukan pedoman yang jelas dan pembinaan berkelanjutan.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta cara menghindarinya.
Dia juga mengaku bangga karena desa yang dipimpinnya akan menjadi Desa Antikorupsi. Dia mengatakan bahwa indikator penilaian Desa AntiKorupsi ini nantinya adalah transparansi penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan sampai pengawasan dan tahap evaluasi atau pemeriksaan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, oleh Dr. Mansyur, Inspektur Pembantu Inspektorat Sinjai Syafruddin dan Kabid Pemerintahan Desa PMD Sinjai, Aniwati Amir.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Salohe semakin memahami betapa pentingnya menjaga integritas dan menolak segala bentuk korupsi, sehingga dapat mewujudkan desa yang bersih dan transparan dalam setiap aspek pemerintahan.