ikut bergabung

Geruduk Kejati, Mahasiswa Desak Kasus Proyek Pemeliharaan Gedung Bandara Sultan Hasanuddin Diusut Tuntas


Hukum

Geruduk Kejati, Mahasiswa Desak Kasus Proyek Pemeliharaan Gedung Bandara Sultan Hasanuddin Diusut Tuntas

MAKASSAR, UJUNGJARI–Puluhan Mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK), Law And Justice (LAJU), Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi (PELEDAK) menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan gelombang aksi unjuk rasa pada, Kamis (26/09/2024) siang.

Mereka mendesak agar tim penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel,  mengusut tuntas kasus proyek Pemeliharaan gedung serta sarana dan prasarana pada Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tahun 2022 hingga tahun 2023.

Barisan mahasiswa saat melakukan aksi, membentangkan spanduk serta pamplet seraya melakukan orasi secara bergantian

Koordinator Aksi, Acca Latif menegaskan, pihaknya mengawal penuh jalannya proses  penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulsel terkait kasus tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk transparan terhadap proses pemeriksaan kasus ini. Jangan ada yang ditutup tutupi. Seret semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini ke hadapan hukum,” tegas Acca. Setelah menyampaikan aspirasi, para mahasiswa membubarkan diri secara tertib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH,MH yang dikonfirmasi terkait aksi demo mahasiswa, belum memberikan keterangan. Pesan singkat via Whatsapp yang dilayangkan tersampaikan dan hingga pukul 19.30 Wita belum direspon.

Informasi yang dihimpun www.ujungjari.com, menyebutkan,  kasus dugaan penyimpangan dana pemeliharaan dan sarana serta prasarana Bandara Sultan Hasanuddin  ini mulai diselidiki Kejati Sulsel pada 27 Juni 2024. Sebanyak 27 pejabat PT Angkasa Pura 1 dan Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin  telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel. Penyelidikan kasus ini terkesan tertutup. Tak seorang pun penyelidik yang menangani perkara ini bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi. Hingga dua bulan berjalan. Belum diketahui progres dari penanganan kasus tersebut.  (*)

Baca Juga :   Kejari Pangkep Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

 

dibaca : 643



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top