GOWA, UJUNGJARI.COM — Mulai 25 September hingga 23 November 2024 adalah tahapan masa kampanye Pilkada Gowa serentak.

Dan dimulai Selasa (24/9) malam, Bawaslu Gowa selaku penyelenggara pengawasan Pilkada langsung bergerak melakukan penertiban APS ( alat peraga sosialisasi) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang selama ini ramai terpajang di jalan-jalan dana sarana umum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menggandeng Satpol PP Kabupaten Gowa, Bawaslu mengerahkan seluruh Panwascam baii di kota maupun kecamatan. Seluruh APS paslon yang selama ini terpajang bebas baik itu jenis spanduk, panplet hingga baliho disapu bersih.

Seluruh petugas yang diberi kewenangan menertibkan dikerahkan. Khusus di wilayah kabupaten dan kecamatan Satpol PP menurunkan 25 personel.

Seperti dikatakan Kabid Penertiban Satpol PP Gowa Muh Rizki Abe. Dikatakannya untuk penertiban di wilayah kabupaten, Satpol mengerahkan 25 personel dan kalau kecamatan Panwascam berkolaborasi dengan masing-masing Satpol PP kecamatan.

“Rata-rata semua APS dikasi sandar ji. Ada juga dikasi rebah ji kebawah karena ndak muat ki naik di Mobil Dalmas khususnya baliho. Kecuali banner dan spanduk-spanduk dinaikkan ke Dalmas dan baliho sebagian,” jelas Rizki Abe saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (25/9) siang.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada media, Rabu siang mengatakan penertiban ini dilakukan sehari sebelum masa kampanye yakni sehari sebelum 25 September 2024.

“Penertiban ini dilakukan serentak bersama Penyelenggara Pemilihan di seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa pada Selasa malam tadi. Jadi untuk penertiban ini Bawaslu menggandeng Satpol PP. Jadi penertiban ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan dan menciptakan iklim kampanye yang adil dan tertib. Dilakukan untuk menjaga ketertiban serta mencegah pelanggaran aturan yang dapat menguntungkan satu pihak di atas pihak lain sebelum masa kampanye dimulai secara resmi, ” jelas Yusnaeni.

Dikatakan Yusnaeni, karena Bawaslu memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan eksekusi APS maka sudah pasti Bawaslu tidak akan mampu memversihkan seluruh APS yang jumlahnya ratusan ribu dipasang para tim peserta Pilkada.

“Karena itu, saya mengajak semua pihak yang dalam hal ini berwenang dalam penertiban untuk bersama-sama menertibkan APS. Kami berharap Kabupaten Gowa dapat mewujudkan penertiban APS yang tertib dan teratur,” tambah Yusnaeni.

Dikatakannya, APS yang ditertibkan difokuskan pada APS yang berada di tempat terlarang seperti pepohonan, batas kota, taman kota serta di tempat terlarang lainnya seperti di rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.

Yusnaeni menekankan pentingnya kolaborasi dalam penertiban ini, dengan menyampaikan bahwa hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut agar dapat ditindak bersama, serta mengajak seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi secara intensif demi memastikan penertiban APS berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, KPU telah melakukan rapat koordinasi penetapan jadwal dan metode kampanye dengan beberapa pihak terkait, termasuk Bawaslu, LO paslon, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup beserta Camat se- Gowa di aula kantor KPU pada Selasa (24/9) untuk pelaksanaan penertiban APS di berbagai titik sehari sebelum masa kampanye dimulai.

Diketahui masa kampanye pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa di mulai pada 25 September – 23 November 2024 dan KPU telah menyusun titik-titik pemasangan APK (alat peraga kampanye) di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Gowa. –