MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mengatur pembatasan dana sumbangan kampanye sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU no 2 tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Aturan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya politik uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Pemilihan Gubernur 2024, dana sumbangan kampanye dibatasi. Totalnya hanya boleh Rp750 juta untuk pihak swasta atau partai politik.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menyebut, sumbangan dana kampanye yang berasal dari partai politik maupun partai politik atau swasta berbadan hukum dibatasi maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan pribadi dari paslon sebesar Rp75 juta.
“Sumbangan yang melebihi batas tidak boleh digunakan oleh pasangan calon untuk berkampanye. Uang yang lebih dari syarat maksimum akan dialihkan ke kas negara,” kata Adiwijaya, Sabtu, 21 September 2024.
Menurutnya, pembatasan sumbangan bertujuan memberi kesempatan yang adil bagi peserta Pilkada dalam penggunaan dana kampanye. Sehingga, di antara pasangan calon tidak ada kesenjangan.
“Jadi tiap tim juga harus melaporkan sumbangan dana kampanyenya, baik dari perorangan maupun sumbangan parpol atau swasta,” sebutnya.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang wajib diketahui KPU. Diantaranya, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan untuk dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Semua penggunaan dana kampanye seperti rapat umum (kampanye akbar) rapat terbatas, harus dilaporkan dananya,” sebutnya.
Nantinya, setiap pasangan calon kepala daerah juga wajib membuka rekening khusus di bank umum. Pembukaan rekening dilakukan setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Rekening khusus tersebut akan menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, barang ataupun jasa.
Jika ada paslon yang ketahuan tidak melaporkan atau memanipulasi laporan dana kampanye, maka akan mendapatkan sanksi dari KPU. (rhm)