Site icon Ujung Jari

Pedagang Pasar Butung Datangi Polres Pelabuhan, Tolak Penangguhan Tersangka Penganiayaan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah pedagang pasar Butung mendatangi Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (21/9/2024). Mereka menolak keras rencana penangguhan tersangka kasus penganiayaan di pasar Butung Makassar beberapa waktu lalu.

H Lala salah satu pedagang pasar Butung mengatakan, kami dari pihak korban keberatan adanya rencana penangguhan tersangka R. “Jelas sekali bukti-buktinya, tsrsangka ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan. Kenapa tiba-tiba mau ditangguhkan,” kata H Lala.

Lowyer KSU Bina Duta Pasar Butung Makassar, Hagan, juga menyampaikan keberatannya dengan hasil gelar khusus Polda Sulsel yang merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap tersangka R di Polres Pelabuhan Makassar.

Menurutnya, hasil gelar khusus di Polda Sulsel tidak akuntabel dan tidak berkeadilan hukum terhadap diri korban An.Herman.

Pihak kami (Korban) diduga telah dianiaya dan dikeroyok secara bersama-sama oleh premanisme di pasar butung. Justru ingin dibebaskan oleh Wadirkrimum Polda Sulsel, hal ini patut kita pertanyakan kredibilitas Wadirkrimum Polda Sulsel terkait keputusan gelar yang tidak berkeadilan hukum.

“Kami melihat ada yang keliru terhadap keputusan tersebut yang dimana salah satunya adalah di hasil kesimpulannya Wadirkrimum memutuskan jika saksi yang kami hadirkan di Polres Pelabuhan terhadap perkara pelapor an.Herman dianggap saksi tidak netral,” kata Hagan.

“Kami melihat ada yang keliru disini, Wadirkrimum Polda Sulsel tidak bisa berkesimpulan seperti ini sampai pada merekomendasikan untuk di tangguhkan penahanan terhadap diri tersangka R. Kami dari pihak korban keberatan terhadap hasil gelar ini dan kami dalam waktu dekat ini akan kami lakukan Dumas Wadirkrimum ke Mabes Polri,” jelas Hagan.

Ia menjelaskan, kita ketahui bahwa jika merujuk Pasal 184 KUHAP, tidak ada satupun yang menegaskan jika alat bukti dalam perkara pidana yaitu saksi tidak netral.

Kita semua tahu jika alat bukti yang di maksudkan dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Wadirkrimum Polda sulsel bersama peserta gelar lainnya yang berkesimpulan terhadap saksi kami tidak netral lah, Tersangka R di kabulkan penangguhannya patut di periksa oleh Propam Mabes Polri. Kami adukan semua peserta gelar yang merugikan kami,” pungkasnya.

“Kami sudah bersusah payah menghadirkan alat bukti pada penyidik Polres Pelabuhan, ehh tiba-tiba Pak Wadirkrimum bersama peserta gelar lainnya dengan gampangnya mengabulkan permohonan penangguhan R hanya dengan alasan menghindari Pra peradilan. Apakah ini keadilan hukum? Apakah ini semboyan polri yang selama ini di agung-agungkan Presisi, pengayom, pelindung dan mitra masyarakat?,” ketusnya.

Hagan menambahkan, WadirKrimum perlu tahu, jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap diri tersangka R diluar sana, maka saya harapkan Pak Wadirkrimum harus siap bertanggung jawab terhadap keselamatannya.

Peristiwa pidana yang telah dilakukan oleh R sebenarnya banyak orang yang di korbankan dan peristiwa ini lagi-lagi kami sampaikan tersangka R.Cs adalah pelaku yang hanya di suruh oleh seseorang terhadap peristiwa penyerangan premanisme di Pasar Butung.

“Jika sampai tersangka R.Cs di keluarkan maka sama saja Pak Wadirkrimum melepaskan Preman dan mendukung aksi premanisme di pasar butung,” kata Hagan didampingi H Kurdass selaku Humas Pasar Butung.  (**)

Exit mobile version