GOWA, UJUNGJARI.COM – Sebanyak 21 oknum Kepala Desa di Kabupaten Gowa terpaksa berurusan dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa. Puluhan oknum Kades tersebut, kini dalam proses penanganan Bawaslu.
Bahkan list nama 21 oknum Kades ini pun langsung diserahkan Bawaslu kepada Bupati Gowa sebagai atasan langsung para kepala desa. Selain 21 oknum Kades, Bawaslu juga menyerahkan dua nama lainnya yakni sati orang sekretaris desa (Sekdes) dan satu orang anggota BPD atau Badan Perwakilan Desa).
Adanya 23 nama aparatur desa ini dikarenakan menjadi temuan Bawaslu Gowa melalui pengawasan langsung para Panwascam di wilayah masing-masing. Diduga keras para oknum Kades, Sekdes dan BPD tersebut melanggar ketentuan netralitas aparatur dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa saat ini.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20, jenis dugaan pelanggaran 21 Kades, Sekdes dan BPD adalah telah melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemilihan atau pelanggaran UU No 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua
atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada Pasal 29 pada poin b berbunyi, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
“Karena itu dalam rangka terus melakukan upaya pengawasan terhadap netralitas kepala desa di wilayah Gowa terkait pelaksanaan Pilkada, Bawaslu telah melakukan penerusan terkait adanya 21 oknum Kades, seorang Sekdes serta seorang Ketua BPD yang diduga telah melanggar netralitas karena mengadakan pertemuan dengan salah satu bakal calon gubernur pada Minggu (8/9) lalu, ” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, Sabtu (21/9) kemarin.
Dikatakan Yusnaeni, penerusan laporan ke Bupati Gowa, merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh Panwascam di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kades, Ketua BPD dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.
“Kami memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada. Kami telah melakukan penulusuran terkait hal tersebut dan telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas 21 Kades tersebut kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusnaeni tak merinci detil 21 Kades dan dua aparat desa lainnya.
Yusnaeni menegaskan pentingnya netralitas Kades sebagai elemen pemerintahan yang memiliki pengaruh kuat di tingkat masyarakat.
“Kepala Desa harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas di Pilkada. Keterlibatan mereka dalam politik praktis akan mencederai proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan. Karena itu, kami Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” tambah Yusnaeni.
Sementara itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang dikonfirmasi terkait 21 Kades terduga langgar netralitas dalam Pilkada Gowa ini, belum memberikan jawaban setelah dihubungi, Minggu (22/9).
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Basir saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, menjawab hingga kini belum ada petunjuk dari Bupati Gowa terkait langkah apa yang akan diambil terkait 21 Kades serta Sekdes dan Ketua BPD tersebut.
“Iye mungkin masih berproses di Inspektorat. Silahkan ki konfir ke inspektorat dulu,” jawab singkat Basir. –