ikut bergabung

Ketahuan Ikut Pertemuan Salah Satu Cagub, Bawaslu Gowa Proses 21 Kades


PROSES. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni saat memproses pelanggaran 21 oknum Kades serta dua aparatur desa. (foto/ist)

Politik

Ketahuan Ikut Pertemuan Salah Satu Cagub, Bawaslu Gowa Proses 21 Kades

GOWA, UJUNGJARI.COM – Sebanyak 21 oknum Kepala Desa di Kabupaten Gowa terpaksa berurusan dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa. Puluhan oknum Kades tersebut, kini dalam proses penanganan Bawaslu.

Bahkan list nama 21 oknum Kades ini pun langsung diserahkan Bawaslu kepada Bupati Gowa sebagai atasan langsung para kepala desa. Selain 21 oknum Kades, Bawaslu juga menyerahkan dua nama lainnya yakni sati orang sekretaris desa (Sekdes) dan satu orang anggota BPD atau Badan Perwakilan Desa).

Adanya 23 nama aparatur desa ini dikarenakan menjadi temuan Bawaslu Gowa melalui pengawasan langsung para Panwascam di wilayah masing-masing. Diduga keras para oknum Kades, Sekdes dan BPD tersebut melanggar ketentuan netralitas aparatur dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa saat ini.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20, jenis dugaan pelanggaran 21 Kades, Sekdes dan BPD adalah telah melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemilihan atau pelanggaran UU No 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua
atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

Pada Pasal 29 pada poin b berbunyi, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.

Baca Juga :   Program Strategis Danny-Fatma Siapkan 100.000 Peluang Usaha Baru

“Karena itu dalam rangka terus melakukan upaya pengawasan terhadap netralitas kepala desa di wilayah Gowa terkait pelaksanaan Pilkada, Bawaslu telah melakukan penerusan terkait adanya 21 oknum Kades, seorang Sekdes serta seorang Ketua BPD yang diduga telah melanggar netralitas karena mengadakan pertemuan dengan salah satu bakal calon gubernur pada Minggu (8/9) lalu, ” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, Sabtu (21/9) kemarin.

Dikatakan Yusnaeni, penerusan laporan ke Bupati Gowa, merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh Panwascam di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kades, Ketua BPD dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.

“Kami memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada. Kami telah melakukan penulusuran terkait hal tersebut dan telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas 21 Kades tersebut kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusnaeni tak merinci detil 21 Kades dan dua aparat desa lainnya.

dibaca : 111

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top