ikut bergabung

DPT Gowa 567.859 Jiwa, Bawaslu Minta KPU Akomodir Hak Pilih 10 Warga Lembang Parang


PENETAPAN. Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul menyerahkan dokumen salinan DPT dan berita acara penetapan DPT Pilkada-Pilgub 2024 kepada Bawaslu Gowa. (foto/ist)

Politik

DPT Gowa 567.859 Jiwa, Bawaslu Minta KPU Akomodir Hak Pilih 10 Warga Lembang Parang

Dikatakan Juanto, tak boleh ada orang kehilangan hak pilih begitu saja meski pun terjerat kasus hukum, kecuali telah ditentukan oleh putusan lembaga yang berwenang mencabutnya. Karena setiap orang memiliki hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.

Juanto juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara Panwascam, PPK dan pemerintah setempat dalam pemeliharaan data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang bersyarat.

“Kami mendorong agar KPU dan sesama jajaran penyelenggara Pemilu lebih proaktif dalam berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, agar pemilih yang sudah meninggal dicoret statusnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan memperhatikan pemilih yang bersyarat baik de jure atau de facto, ” tegas Juanto.-

Baca Juga :   Suardi: Visi Misi dan Program Paslon Bupati Harus Sesuai RPJPD

dibaca : 105

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top