GOWA, UJUNGJARI.COM — Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa Suardi Mansing mengatakan, KPU telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Gowa.

Pleno terbuka ini digelar KPU Gowa di Hotel Royal Bay Makassar, pada Jum’at (20/9) kemarin dihadiri berbagai pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suardi menjelaskan, ketika pemilihan legislatif (Pileg) lalu, DPT Gowa hanya sebesar 561.624 jiwa, sekarang pada Pilkada ini mengalami peningkatan jumlah pemilih sebesar 6.235 jiwa atau menjadi 567.859 jiwa.

Adanya peningkatan jumlah pemilih ini kata Suardi, disebab oleh beberapa hal, seperti adanya penduduk yang baru berusia 17 tahun, adanya pensiunan dari profesi TNI/Polri, adanya warga pindah domisili dari daerah lain ke Kabupaten Gowa.

“Pindah domisili yang dimaksud itu dengan alasan yang beragam, mulai karena pekerjaan hingga alasan perkawinan, ” jelas Suardi.

DPT per kecamatan se Kabupaten Gowa secara detil berasal dari 167 desa kelurahan untuk 1.186 TPS, meliputi 274.956 jiwa pemilih lakilaki dan 292.903 jiwa pemilih perempuan sehingga totalnya mencapai 567.859 jiwa.

Terkait DPT ini, Bawaslu Gowa mengingatkan KPU tentang perlindungan hak pemilih. Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Gowa Juanto Avol yang hadir bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni pada pleno terbuka penetapan DPT menyampaikan rekomendasi terkait dua pemilih baru di Kecamatan Tompobulu yakni di Kelurahan Malakaji.

Bawaslu meminta KPU agar mengakomodir langsung di pleno kabupaten tersebut setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Gowa. Dua pemilih tersebut mengalami ubah elemen data NIK. Dari rekomendasi Bawaslu itu, akhirnya dimasukkan sebagai pemilih bersyarat.

Selain itu, kata Juanto, ada juga 10 warga di Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong yang mengalami kasus hukum dan telah ditahan di Polsek Barombong. Menurut Juanto, KPU juga perlu memastikan status hak pilih 10 warga yang mengalami kasus hukum tersebut.

“Kami meminta KPU memastikan status pemilih tersebut, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan mendatang. Setiap warga negara berhak menentukan dan menyalurkan hak pilihnya, sebab hak-hak konstitusional seseorang telah dilindungi oleh UU. Hal itu berdasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturannya sangat jelas
silakan lihat pada Pasal 43 ayat 1 tahun 1999,”‘ tandas Juanto.

Dikatakan Juanto, tak boleh ada orang kehilangan hak pilih begitu saja meski pun terjerat kasus hukum, kecuali telah ditentukan oleh putusan lembaga yang berwenang mencabutnya. Karena setiap orang memiliki hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.

Juanto juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara Panwascam, PPK dan pemerintah setempat dalam pemeliharaan data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang bersyarat.

“Kami mendorong agar KPU dan sesama jajaran penyelenggara Pemilu lebih proaktif dalam berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, agar pemilih yang sudah meninggal dicoret statusnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan memperhatikan pemilih yang bersyarat baik de jure atau de facto, ” tegas Juanto.-