Site icon Ujung Jari

Pemkab Gowa Segera Buat Perbup Pemenuhan Hak Disabilitas

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ranperbup ini dilakukan sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019. Pemkab Gowa memang terus berkomitmen menjadikan Gowa sebagai Kabupaten Inklusi dengan memberikan pemenuhan hak yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada para penyandang disabilitas.

Sebelum penyusunan, jajaran Pemkab Gowa yang terdiri dari berbagai SKPD terkait melakukan konsultasi publik yang menghadirkan USAID ERAT dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel. Konsultasi publik ini berlangsung di Meelo Cafe and Resto Samata, Selasa (17/9) kemarin.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Andy Azis mengatakan, dalam penyusunan Ranperbup ini dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak yang ada. Sehingga dalam mewujudkan Gowa sebagai kabupaten inklusi dapat terpenuhi dengan baik.

“Kerjasama dan sinergitas semua pihak sangat diharapkan dalam pemenuhan hak mereka. Sehingga mereka dapat mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya sehingga dapat berkarya dan berinovasi dalam membantu pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa,” kata Andy Azis.

Andy Azis mengatakan, setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa memandang latar belakang, status, kondisi fisik dan lainnya. Hasil konsultasi publik ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperbup yang akan menjamin pemenuhan hak khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Gowa.

“Setelah melalui beberapa tahapan, FGD dan rapat koordinasi dalam pembahasan Raperbup ini, maka nantinya akan menjadi suatu dokumen Perbup dan menjadi kebijakan yang dipersembahkan Pemkab Gowa dibawah kepemimpinan Pak Bupati dan Wabup Gowa untuk teman-teman disabilitas yang akan menjamin pemenuhan hak-hak disabilitas,” ucap Andy Azis.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa Firdaus mengatakan, setelah Ranperbup ini ditandatangani maka jelas adanya regulasi untuk pemenuhan atau perlindungan hak disabilitas yang sudah kuat dan disitulah semua akan dibahas baik secara juknis maupun juklaknya.

“Jadi kita upayakan Gowa sebagai Kabupaten Inklusi dan memang mungkin baru satu kabupaten yang melaksanakan dan membuat Peraturan Bupati tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang ada di Sulawesi Selatan demi melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Gowa,” kata Firdaus.

Diapun berharap semua yang dibahas dalam ramcangan Perbup ini dapat memberikan yang terbaik bagi penyandang disabilitas di Gowa, terlebih telah diatur dalam Ketenagakerjaan bahwa pemerintah harus menyediakan lapangan kerja dua persen dan non pemerintah satu persen bagi penyandang disabilitas.

“Semoga dengan melibatkan tim USAID ERAT serta Kementerian Hukum dan HAM, fasilitator bahasa isyarat dan SKPD terkait, mampu menghasilkan Ranperbup yang berkesesuaian dan mendukung Gowa sebagai Kabupaten Inklusi,” kata Firdaus.-

Exit mobile version