ikut bergabung

Ijin Disetujui, Danny Efektif Cuti Mulai 25 September Mendatang


Politik

Ijin Disetujui, Danny Efektif Cuti Mulai 25 September Mendatang

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Permohonan cuti Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang akan bertarung di kontestasi pemilihan gubernur Sulsel akhirnya disetujui oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Rencananya, Danny mulai cuti saat tahapan kampanye dimulai, yakni pada 25 September mendatang.

Cuti orang nomor satu Makassar itu akan berakhir 23 November mendatang atau lima hari sebelum pencoblosan dilaksanakan.

Danny Pomanto saat diwawancara Jumat (13/9) menjelaskan sebelum cuti, ada dua tahapan yang akan dilaluinya.

Sesuai agenda, tanggal 22 September, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon. Selanjutnya pada 23 September 2024, akan dilakukan pencabutan nomor urut. Tahapan kampanye efektif mulai berlangsung 25 September.

“Jadi disitu (25 September), saya mulai akan cuti,” ungkap Danny saat ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Jumat (13/9).

Danny berharap kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), selama cuti, semua program yang telah direncanakan, khususnya program prioritas, tetap berjalan dengan lancar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum membenarkan jika ijin cuti Wali Kota Makassar sudah disetujui dan ditandatangani oleh Pj Gubernur.

“Jadi ijin cutinya sudah turun sejak Rabu (11/9) lalu. Saya kira ini adalah proses pengurusan cuti tercepat yang diproses,” ungkap Akhmad Namsum saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga :   Syaharuddin Alrif Reses dan Buka Puasa Bersama Warga Pancarijang

Sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016, selanjutnya diubah

Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, Danny akan cuti di luar tanggungan negara. Artinya, segala fasilitas yang melekat di dirinya dalam kapasitas sebagai wali kota harus ditanggalkan. (rhm)

dibaca : 217



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top