TAKALAR, UJUNGJARI— Penjabat (PJ) Bupati Takalar, Dr.Setiawan Aswad memimpin apel gabungan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), di lapangan kantor Bupati Takalar, Kamis 12/9).
Dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan, serta upaya untuk melindungi hak-hak anak, sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Penjabat Bupati Takalar Dr.Setiawan Aswad yang menjadi pimpinan Apel gabungan dan Kabid Dikdas Takalar Rahmadi menjadi Inspektur Apel Gabungan yang di hadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar Darwis.S.Pd, M.M, beserta jajarannya dan seluruh Kepala Sekolah Tingkat UPT Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) SE kabupaten Takalar
Dalam arahan Pj Bupati Takalar menegaskan bahwa,” untuk kepala sekolah dan para guru guru, untuk di sampaikan agar tidak ada lagi ibuli peserta didik (Murid) di sekolah sekolah, dan tidak ada tindakan kekerasan
“Sebagaimana yang di atur oleh Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). untuk menjadi perhatian dan atensi, Tegas Setiawan
Lebih lanjut Setiawan, Kepsek di tuntut memiliki kemampuan Manajerial ,merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, dan mengawasi sekolah. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan sumber daya sekolah secara efektif dan efisien, sehingga proses pembelajaran berkualitas dapat tercapai.
Beberapa kompetensi manajerial yang harus dimiliki kepala sekolah di antaranya: Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan, Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai kebutuhan, Mampu menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, Mampu memotivasi staf, Mampu memaksimalkan potensi siswa. Tutup Pj Bupati Takalar.
Terpisah Kabid Dikdas Takalar Rahmadi menyampaikan bahwa,” kegiatan ini memeng sudah di agendakan, di jauh hari, namun waktu dan tempat baru bisa di laksanakan sekarang, sebagai tindak lanjut pusat sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).Terang Rahmadi.(Jaya)