MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — PT Gihon Abadi Jaya mengancam menutup permanen akses jalan masuk Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), jika ganti rugi lahan tak dibayar PT Yasmin-Ciputra.

PT Gihon juga menuntut ganti rugi pagar panel beton yang dirobohkan oleh Pemprov Sulsel senilai Rp 2,1 miliar. “Kalau tidak ada solusi kita tutup permanen dalam minggu ini kita usahakan tutup permanen. Dua jalur itu kita tutup permanen,” ujar Kuasa Hukum PT Gihon Ardi Yusran, Selasa (10/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ardi mengungkapkan kliennya telah memenangkan perkara atas lahan tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan lahan tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2021 lalu.

Jalan ditutup karena adanya putusan PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. “Itu Pemprov yang mengajukan PK, permohonan PK Pemprov itu ditolak. Kemudian kita tutup karena di tahun 2021 sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar,” jelasnya.

Dia bahkan tetap akan menutup jalan itu secara permanen meski Pemprov Sulsel telah membayar ganti rugi Rp 2,1 miliar sesuai putuan MA. Pasalnya, dalam putusan tersebut juga menyatakan PT Yasmin-Ciputra harus mengembalikan lahan tersebut ke PT Gihon.

“Itu sudah kewajiban, Pemprov harus tunduk putusan. Tetap ditutup karena itu tanahnya kita. Kami minta Rp 2,1 miliar untuk ganti rugi pagar yang dia rusak, bukan tanah yang ditimbun secara keseluruhan,” jelasnya.

“Sebenarnya simpel ini sepanjang PT Yasmin mau koordinasi Ciputra selesai ini barang. Kita tidak mau macam-macam, kalau mau gunakan untuk kepentingan umum tidak ada masalah. Tapi tolonglah hak-hak kami jangan dihilangkan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, massa menutup akses masuk dan keluar di dekat tugu ikan CPI Makassar. Penutupan dilakukan menggunakan balok kayu dan spanduk yang dibentangkan di jalan.

Spanduk tersebut bertuliskan, ‘Tanah Ini Milik PT Gihon Abadi Jaya’. Tanah itu diklaim milik perusahaan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor RI 1650 K/PDT/20217 dan 362 PK/PDT/2024.

Tampak pengendara harus antre saat keluar dan masuk CPI. Pasalnya, penutupan jalan hanya menyisakan satu lajur di jalur masuk.

Sementara untuk keluar dari CPI, pengendara harus melawan arus ke ruas jalan masuk. Tampak massa bergantian berjaga di lokasi penutupan jalan tersebut. (**)