ikut bergabung

Bupati Barru Sebut Pemkab Mitra Sejajar DPRD


Sulsel

Bupati Barru Sebut Pemkab Mitra Sejajar DPRD

BARRU, UJUNGJARI–Bupati Barru Suardi Saleh saat menghadiri acara pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Barru masa jabatan 2024 – 2029 di ruang rapat DPRD Kabupaten Barru Selasa(10/09/2024) menyatakan Pemkab merupakan mitra sejajar dengan DPRD.

Bupati Dr.(H.C) Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dalam sambutan tertulisnya menyampaikan 2 pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada anggota DPRD Kab.Barru yang dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. “Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” ucap Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Bupati Suardi Saleh

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan dan menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” beber Suardi.

Baca Juga :   Polres Sidrap Bubarkan Paksa Judi Balapan Liar Senilai Ratusan Juta di Dongi

Bupati juga mengingatkan 3 fungsi DPRD. Pertama, yaitu Fungsi Pembentukan Perda. Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang – undangan.

Selanjutnya yakni Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

“Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah secara umum,” ungkapnya

” Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” imbuhnya

Diakhir sambutannya, Bupati Barru menyampaikan selamat kepada Anggota DPRD yang baru saja dilantik dan juga terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD periode 2019-2024 terkhusus kepada yang tidak melanjutkan lagi pengabdiannya diperiode 2024-2029.

dibaca : 291

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top