MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sebanyak
22 peserta dari perangkat daerah Kabupaten Pangkajene mengikuti Diklat Sertifikasi Pengelola Barang Milik Daerah di Hotel Grand Asia, Makassar, pada Senin, (9/09/2024).
Diklat ini digelar atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Pangkep dengan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Manajemen Universitas Patria Artha (UPA).
Wakil Rektor I Universitas Patria Artha,
Suherman mengatakan, kegiatan ini berlangsung selama enam hari, 9-14 September. Di hari terakhir, yakni 14 September, para peserta akan mengikut proses ujian untuk mendapatkan sertifikat.
“Ini merupakan angkatan ke-11. Mereka akan dilatih menindaklanjuti temuan BPK terkait aset yang tidak tertelusur hingga tata tertib administrasi pengelolaan aset,” kata Suherman.
Para peserta nantinya akan diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene, Hj. Suriani A. Hamid, menyampaikan pihaknya mengutus sejumlah pegawai untuk mengikuti Diklat ini untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan barang dan aset daerah.
Menurutnya, selama ini pengelolaan menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Ia menekankan bahwa sejak tahun 2012, barang milik daerah di Pangkep telah dikelola dengan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah pada sejak tahun 2012 Alhamdulillah pada sejak tahun 2012 ya barang milik daerah di Kabupaten Pangkep dapat ditingkat dengan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menyampaikan bahwa sertifikasi ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam pengelolaan aset daerah, yang sangat penting dalam reformasi keuangan saat ini.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan pengelola aset agar mereka lebih kompeten dan siap menghadapi pemeriksaan auditor, baik internal maupun eksternal.
Bastian juga menyoroti pentingnya pembaharuan kerja sama antara Universitas Patria Artha dan Pemkab Pangkep, serta perlunya sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional.
“Artinya bisa dipertanggungjawabkan dikeluarkan oleh pemerintah sertifikasi profesi jadi ini sertifikasi yang betul-betul di atas jadi setelah mereka dinyatakan kompetensi inilah Nyatakan asli,” jelasnya.
Sertifikat yang diterbitkan akan diakui secara resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (rhm)