Site icon Ujung Jari

PH Koko Jhon Ajukan Duplik, Harjana Hamna: Penerapan Pasal JPU Keliru, Hakim Harus Bebaskan Klien Kami

MAKASSAR, UJUNGJARI– Penasihat Hukum (PH) terdakwa Irvin Lewo alias Koko Jhon, mengajukan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone yang ajukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Senin kemarin.

Diketahui, Koko Jhon saat ini duduk dikursi pesakitan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone, setelah ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel atas dugaan kasus narkotika jenis sabu.

Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Koko Jhon, Harjana Hamna mengatakan, setelah JPU mengajukan replik ternyata tidak ada ditemukan hal baru. Harjana Hamna pun mengaku, setelah membaca replik JPU, pihaknya tidak temukan hal-hal baru yang diungkap.

“Dalam repliknya, JPU hanya mengulang apa yang ada dalam surat tuntutan. Akhirnya dalam duplik kami, ada beberapa poin baru yang kami sampaikan, ” ucap pria yang akrab di sapa Buyung ini, Selasa (10/9/2024) malam.

Pertama lanjut Buyung, bahwa tidak ada barang bukti sabu-sabu yang ditemukan pada diri terdakwa maupun saat penggeledahan. Sehingga adanya sabu seberat 7,6188 gram, itu adalah barang bukti sabu dari tersangka lain dalam dua penangkapan sebelumnya.

“Jadi mereka menghitung 7,6188 gram itu berdasarkan hasil surat Labfor Forensik dari dua perkara sebelumnya. Nah, itu secara tegas menyatakan bahwa ada 46 plastik bening klip menjadi berat dari 7,6188 gram, “jelas Buyung.

“Kami kemudian mencoba menghitung berat plastik yang sejenis, itu beratnya 0,13 gram. Sehingga 0,13 gram ini dikali 46 buah plastik, itu hasilnya 5,98 gram. Jadi kalau dihitung 7,6188 gram dengan 46 kemasan plastik, berarti 7,6188 gram dikurangi 5,98 gram, itu hasilnya 1,6388 gram sabu, “sambungnya.

Sehingga sebut Buyung, 1,6388 gram sabu itu sangat berpengaruh terhadap pasal yang didakwakan atau dituntutkan kepada terdakwa. Harusnya tidak masuk pasal 114 ayat 2 dan harusnya pasal 114 ayat 1. Karena, barang bukti itu adalah berat kotor.

Selain itu, ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 tahun 2023, menyebutkan penyitaan mengenai barang bukti sabu itu harus menyebut nettonya. Jadi yang disita itu adalah netto dari barang bukti sabu-sabu itu. Hal ini pun tidak dilakukan diperkara sebelumnya dan tetap menyebutkan 7,6188 gram.

“Ini tentu sangat merugikan klien kami. Karena, dengan berarti 7,6188 gram itu masuk pada 114 ayat 2. Kemudian setelah kami memperdalam soal tuntutan JPU 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara, itu menyalahi pedoman Jaksa Agung No 11 tahun 2021 mengenai penanganan perkara narkotika,” sebutnya.

“Dengan berbagai hal tersebut, kami berharap Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memvonis bebas klien kami. Kita tinggal menunggu putusan dari Ketua Majelis Hakim pada PN Watampone yang rencananya sidang putusannya digelar pada, Kamis (12/9/2024), “harap Buyung.

Sementara itu, Syahban Sartono yang juga Tim Penasihat Hukum Koko Jhon menambahkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, mulai dari dakwaan hingga duplik dari terdakwa atau Penasihat Hukum, itu ada beberapa kejanggalan yang dilihat.

Terkait dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa tidak menggunakan pedoman internal. Pedoman internal yang dimaksud adalah pedoman internal No 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika. Itu menyebut bahwa harus dihitung berat bersih.

“Sedangkan yang dilakukan oleh jaksa kemarin, adalah berat kotor yang dituntutkan ke terdakwa dan itu tidak disebutkan berat bersihnya. Dari berat kotor 7,6188 gram, itu berat bersihnya kalau dihitung hanya mencapai satu sekian gram saja. Jadi bukan 7 gram lenih. Sehingga, tuntutan 18 tahun kepada klien kami, itu kami anggap berlebihan, “beber Syahban.

Diketahui sebelumnya, saat proses persidangan berlangsung, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sejumlah saksi yang dihadirkan itu, tidak satupun menyebut terdakwa Koko Jhon sebagai seorang bandar narkoba dengan barang bukti 7,6 Gram sabu.(*)

Exit mobile version