ikut bergabung

Kasus Proyek Smart Board Disdik Sulsel Wajib Tuntas, Ramzah: Kejati Harus Transparan


Ramzah Thabraman

Hukum

Kasus Proyek Smart Board Disdik Sulsel Wajib Tuntas, Ramzah: Kejati Harus Transparan

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersikap transparan terkait penyelidikan kasus dugaan markup proyek pengadaan smart board (papan pintar) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel tahun anggaran 2022 hingga 2204.

“Kasus ini wajib tuntas.Kejati harus transparan ke publik soal perkembangan penyelidikan kasus smart board. Kasus ini menjadi atensi pegiat antikorupsi Sulsel,” tegas Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Sabtu (7/09/2024).

Ramzah menegaskan, langkah penyidik Kejati memeriksa pejabat dan mantan pejabat Disdik Sulsel sudah sangat tepat. “Selanjutnya, silakan periksa rekanan, pabrikan, serta pihak sekolah penerima barang. Maka, akan ada petunjuk soal dugaan terjadinya penggelembungan harga dalam proyek tersebut, ” tegas Ramzah.

Kata Ramzah, penyidik juga harus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguak aliran dana proyek.

“GNPK bersama lembaga koalisinya akan mengawal penuh penanganan kasus ini di Kejati Sulsel.Kejati harus serius. Jika dalam penanganan kasus ini kami temukan indikasi kejanggalan. Maka GNPK akan melakukan langkah langkah taktis,” tegas Ramzah

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi tidak menampik adanya penyelidikan kasus ini.
“Saya koordinasi dulu ke penyidiknya. Informasi lanjutan, akan kami sampaikan kemudian,” kata Soetarmi.

Diketahui, proyek smart board Disdik Sulsel, diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). “Dalam tiga tahun anggaran ditaksir menghabiskan anggaran negara ratusan miliar dan diduga kuat terjadi markup yang cukup besar,” tegas Wakil Ketua Umum DPN-GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, seperti yang dilansir pada Jumat (16/08/2024) lau.

Baca Juga :   Pj Gubernur Bahtiar Tandatangani MoU Pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum Kejati Sulsel

Ramzah juga menduga, selain markup anggaran, proyek ini juga dimonopoli oleh kelompok pengusaha tertentu. Untuk menghilangkan kecurigaan, mereka meminjam beberapa perusahaan untuk memenangkan tender. Bukan hanya di Disdik Sulsel, ada sebagian pengusaha ini juga mengerjakan proyek pengadaan Smart Board di sejumlah kabupaten kota di Sulsel untuk tingkat SD dan SMP.

Selain itu, Ramzah juga meminta oknum aparat penegak hukum untuk jangan coba coba ikut ‘bermain’ dalam proyek ini. (*)

dibaca : 2.811



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top