*Berkas Pandaftaran Bakal diverfikasi
PINRANG, UJUNGJARI.COM — Bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Rabu (28/8/2024).
Pendaftaran tersebut diantar oleh ribuan massa pendukung serta partai pengusung, yaitu Partai NasDem, PKS, PSI, dan Perindo.
Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, bersama para Komisioner dan jajaran KPU Pinrang, menyambut kedatangan rombongan Paslon.
Dalam sambutannya, Ali Jodding menjelaskan bahwa pendaftaran hari ini mengikuti Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan dan Putusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran serta penelitian persyaratan administrasi calon.
“Pasangan Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi hari ini mendaftar di KPU Pinrang.” kata Ali Jodding.
Ali Jodding mengatakan Berkas pendaftaran mereka akan segera diverifikasi untuk memastikan bahwa syarat pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpenuhi.
“Apabila terdapat hal yang perlu diperbaiki, kami akan berkoordinasi dengan partai pengusung,” ucap Ali Jodding.
Dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dua pasangan calon lainnya dijadwalkan akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, sesuai dengan surat penyampaian kepada KPU Pinrang.
Ali Jodding menambahkan bahwa syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati kini mengacu pada Putusan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2024 dan ketentuan terbaru dari Mahkamah Konstitusi.
Syaratnya bukan lagi berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten/Kota, melainkan berdasarkan suara sah Partai Politik.
“Partai Politik pengusung pasangan calon harus memiliki minimal 19.929 suara sah. Oleh karena itu, kami belum dapat memastikan bahwa hanya tiga pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2024. Peluang masih terbuka hingga tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA,” ujarnya. (Jaya)