MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi bakal calon kepala daerah yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, LHKPN ini wajib disetor sebelum calon ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Syarat dokumen calon dalam proses pendaftaran sehingga idealnya LHKPN dalam hal ini tanda terima pelaporan-pelaporan harta kekayaan pejabat negara itu sudah harus di idealnya harus diserahkan di masa pendaftaran,” katanya di Kantor KPU Sulsel, Senin (26/8) malam.
Hasbullah menekankan bahwa idealnya tanda terima pelaporan harta kekayaan pejabat negara harus diserahkan pada masa pendaftaran. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kewenangan terkait LHKPN berada di bawah instansi lain, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenai detail informasi yang dilaporkan dalam LHKPN, Hasbullah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal KPK.
“Pelaporan LHKPN tidak dilakukan melalui KPU, melainkan langsung ke KPK melalui sistem ELHKPN,” tambahnya.
Meskipun pelaporan dilakukan langsung ke KPK, bukti pelaporan berupa tanda terima harus disampaikan kepada KPU.
“Tanda terima ini menjadi bukti bahwa calon telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sebagai salah satu persyaratan dalam proses pencalonan,” tukasnya.
Dengan demikian, KPU Sulsel memastikan bahwa setiap calon harus melaporkan LHKPN ke KPK dan menyerahkan tanda terima pelaporan kepada KPU sebelum ditetapkan sebagai calon resmi dalam pemilihan umum.
Jika merujuk pada regulasi, LHKPN adalah dokumen yang berisi informasi tentang harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran penyelenggara negara.
LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah.
LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi dan berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara. (rhm)