ikut bergabung

Bawaslu Pertegas Sanksi Ketidaknetralan Aparatur


Yusnaeni. (foto/ist)

Politik

Bawaslu Pertegas Sanksi Ketidaknetralan Aparatur

GOWA, UJUNGJARI.COM — Bawaslu Gowa kini mempertegas sanksi ketidaknetralan bagi para aparatur negara baik itu ASN, TNI dan Polri jika ditemukan ikut dalam aktivitas politik para bakal pasangan calon (bapaslon).

Hal itu disampaikan Yusnaeni selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa sekaitan Rabu (28/8) besok mulai adanya pendaftaran bapaslon peserta Pilkada Gowa, 27 November 2024.

Yusnaeni mengatakan, Bawaslu mengeluarkan warning sesuai tugas dan fungsi pengawasannya untuk mencegah adanya pelanggaran khususnya ketidaknetralan aparatur negara baik ASN, TNI dan Polri.

Yusnaeni mengatakan, netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan hal yang mutlak dalam menjaga demokrasi. Disebutkan Yusnaeni, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud adalah termasuk Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Lurah dan perangkatnya ke bawah, Camat, juga aparat TNI serta Polri.

“Untuk aparat negara baik ASN, TNI dan Polri, dilarang keras terlibat dalam hal apapun terhadap proses pendaftaran Pilkada Serentak apalagi kampanye nanti. ketentuan ini kami ingatkan bahwa warning ini dalam rangka tahapan pendaftaran bapaslon yang mulai dibuka KPU mulai 27-29 Agustus 2024,” tegas Yusnaeni.

Dikatakan Yusnaeni, partisipasi aktif ASN dan aparatur lainnya dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan, tapi juga dapat menciderai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Bahwa pada point (d) Pasal 4 UU tersebut, ASN wajib menjaga netralitas.

Baca Juga :   Didesak Turunkan APK Perusak Pohon, Bawaslu Ngaku Tak Bisa Tertibkan di Luar Masa Kampanye

Dipaparkan Yusnaeni, regulasi yang ditetapkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Apabila sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 itu maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

“Ancaman sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN maupun aparatur desa dan aparat lainnya untuk tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama proses Pilkada. Untuk itu, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Gowa akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tahapan pencalonan, termasuk pada saat pendaftaran calon. Jika ditemukan ASN atau aparatur lainnya terlibat, Bawaslu tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku, ” warning Yusnaeni.

dibaca : 1.900

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top