SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap meminta kepada seluruh partai politik (Parpol) pengusung untuk membuat akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
Hal tersebut disampaikan Aco Ilham selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, saat dikonfirmasi, Senin, 26 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yah, bagi parpol pengusung bacabup dan bacawabup Sidrap diharap membuat akun Silonkada sebelum pendaftaran 27-29 Agustus 2024,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Aco Ilham diperlukan untuk mengunggah berkas calon yang akan diusulkan.
“Saat ini baru dua tim pemenangan Bapaslon yang mengambil telah mengajukan permohonan akses Silonkada,” ucapnya.
Dikatakannya bagi parpol yang mau mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap sebelum membuka akun Silonkada diharap memasukkan surat permohonan pembukaan akun Silonkada untuk mengupload berkas calon.
“Batas waktu pendaftaran calon akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Parpol diharapkan untuk tidak menunda-nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu,” tuturnya.
Aco Ilham menegaskan bahwa hal tersebut dapat menjadi perhatian dan tindakan segera bagi seluruh Parpol yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap. (Wan)