ikut bergabung

Pendaftaran Paslon Bisa Diperpanjang


Politik

Pendaftaran Paslon Bisa Diperpanjang

BULUKUMBA, UJUNGJARI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024. Pengumuman dengan Nomor: 787/PL.02.Pu/7302/2024, diteken oleh Ketua KPU Bulukumba Asbar per 24 Agustus 2024.

Pengumuman ini, sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dilansir dari pengumuman itu, salah satu isi pengumuman adalah berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 634 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 21.171 (dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh satu).

Baca Juga

Kemudian waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Untuk tempat pendaftaran hanya dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba, pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Meski demikian, ada perbedaan waktu pendaftaran antara hari pertama, kedua dan ketiga. Pada Selasa-Rabu 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka pada Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka Pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 Wita.

Anggota KPU Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul menyatakan bahwa jadwal pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan pada 27 sd 29 Agustus 2024. Jika dalam kurun waktu tiga hari itu, hanya satu bakal pasangan calon saja yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga :   Santai, Sebelum Mencoblos di TPS Sawerigading Appi Asyik Bercanda Bareng Jurnalis

Hal tersebut lanjut komisioner KPU Bulukumba due periode itu, sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, yakni melakukan perpanjangan pendaftaran.

“Akan dilakukan perpanjangan tiga hari, tetapi untuk lebih teknisnya nanti kami akan sampaikan, karena pasal tentang perpanjangan ini termasuk pasal yang akan direvisi oleh KPU RI pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Syamsul kepada Berita Kota Makassar, Ahad 25 Agustus 2024.

Ia menjelaskan KPU Bulukumba terus memaksimalkan persiapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024. Termasuk berkoordinasi dengan partai politik (parpol) yang akan mengajukan pengusulan Paslon.

“Persiapan terus kami maksimalkan, mulai dari mempersiapkan tempat pendaftaran dan hal-hal yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan parpol yang akan mengusung bapaslon Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

dibaca : 516

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top