BULUKUMBA, UJUNGJARI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024. Pengumuman dengan Nomor: 787/PL.02.Pu/7302/2024, diteken oleh Ketua KPU Bulukumba Asbar per 24 Agustus 2024.

Pengumuman ini, sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari pengumuman itu, salah satu isi pengumuman adalah berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 634 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 21.171 (dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh satu).

Kemudian waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Untuk tempat pendaftaran hanya dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba, pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Meski demikian, ada perbedaan waktu pendaftaran antara hari pertama, kedua dan ketiga. Pada Selasa-Rabu 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka pada Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka Pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 Wita.

Anggota KPU Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul menyatakan bahwa jadwal pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan pada 27 sd 29 Agustus 2024. Jika dalam kurun waktu tiga hari itu, hanya satu bakal pasangan calon saja yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Hal tersebut lanjut komisioner KPU Bulukumba due periode itu, sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, yakni melakukan perpanjangan pendaftaran.

“Akan dilakukan perpanjangan tiga hari, tetapi untuk lebih teknisnya nanti kami akan sampaikan, karena pasal tentang perpanjangan ini termasuk pasal yang akan direvisi oleh KPU RI pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Syamsul kepada Berita Kota Makassar, Ahad 25 Agustus 2024.

Ia menjelaskan KPU Bulukumba terus memaksimalkan persiapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024. Termasuk berkoordinasi dengan partai politik (parpol) yang akan mengajukan pengusulan Paslon.

“Persiapan terus kami maksimalkan, mulai dari mempersiapkan tempat pendaftaran dan hal-hal yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan parpol yang akan mengusung bapaslon Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

“Pertama, kami akan berkoordinasi dengan pihak pengamanan TNI-Polri, dan stakeholder lainnya.
Yang kedua, kami akan membatasi rombongan bapaslon yang bisa masuk ke dalam ruang pendaftaran,” sambung Syamsul menanggapi jika ada bakal calon yang memobilisasi massa saat pendaftaran di KPU Bulukumba.

Tahapan pengumuman pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024, juga dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba. Menurut Syamsul, pengawasan ini sangat baik dan bersifat positif dengan memastikan tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur.

“Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan, yang memuat waktu dan tempat serta persyaratan yang harus disiapkan/atau dibawa oleh Bapaslon saat datang mendaftar,” jelasnya.

Bawaslu Bulukumba dalam melakukan pengawasan pengumuman pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024, untuk memastikan KPU Bulukumba telah melaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Wawan Kurniawan menjelaskan jika jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon sebagaimana lampiran Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimulai pada Sabtu 24 Agustus dan berakhir pada Senin 26 Agustus 2024. (*)