MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar terus memaksimalkan proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang atau developer perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 20 pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar tahun ini. Dan saat ini, ada 30 PSU yang masih berproses untuk penyerahan ke Pemkot Makassar.
Yang menjadi persoalan, kata Mahyuddin, ada sejumlah pengembangan yang sudah tidak beroperasi lagi. Saat ini yang terdata ada 11 pengembang.
Mahyuddin memaparkan 11 pengembang tersebut diantaranya Koperasi Kanwil Departemen Agama dengan nama perumahan Almarhamah Depag, PT/CV Anugerah Graha Janna dengan nama perumahan Graha Janna Land II, Taman Widya Graha.
Selanjutnya PT/CV Daya Sakti dengan nama Perumahan Griya Astra Manggala, PT. Bhalinda Bakti MakassaR, nama Perumahan Komplek BTN Angkasa Pura Kelurahan Laikang, PT. Bhalinda Bakti dengan nama perumahan Komplek BTN Angkasa Pura Kelurahan Pai.
Selain itu juga ada PT Yasf Ekatama, nama Perumahan Griya Telkom, PT. Mulia Sakti, nama Perumahan Graha Mulia Bontoloe, Nugraha Residence, nama perumahan Residen Nugraha Residence, dan Taman Bunga II Sudiang, PT Bima Moriesya, nama perumahan Moriesya Anugrah.
“Pengembang perumahan tersebut hilang tanpa jejak, tidak diketahui keberadaannya sementara mereka belum menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah,” kata mantan Kepala Dinas Kominfo Makassar itu.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar pun telah membuat pengumuman melalui sosial media instagram @disperkim_mks terkait hilangnya jejak dari pengembang tersebut.
Mahyuddin mengaku pengembang bersangkutan tak bisa ditelusuri keberadaannya.
Untuk itu, melalui pengumuman ini, ia berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan pengembang 11 perumahan tersebut dapat menginformasikan kepada Disperkim Makassar.
“Jadi ada 11 pengembang yang kami tdak tahu keberadaannya, mereka hilang kontak termasuk dengan warga di perumahan itu, padahal mereka belum menyerah PSU,” ucapnya.
Dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, bagi mereka merasa keberatan dapat mengajukan kepada Disperkim Makassar dengan alasan dan bukti yang kuat.
“Dan bagi siapa yang menemukan atau menyimpan sertifikat PSU perumahan tersebut agar diserahkan atau dilaporkan ke Kantor Disperkim,” katanya.
Kemudian jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap pemohon penyerahan PSU perumahan tersebut maka dengan sendirinya telah sepakat ketentuan akan dilakukan proses penertiban dokumen serta berita acara serah terima PSU.
Lanjut Mahyuddin, perumahan yang dibangun di wilayah Kota Makassar wajib menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.
Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Regulasi tersebut mengamanahkan penyerahan PSU perumahan setelah selesai ke pemerintah harus dilaksanakan. (rhm)