GOWA, UJUNGJARI.COM — Koperasi sebagai salah satu alternatif dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagaimana peran koperasi sebagai alternatif rasional dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Karena itu, koperasi harus memiliki kredibilitas yang tinggi untuk anggotanya serta masyarakat pada umumnya karena koperasi dibangun dari oleh dan untuk anggota. Makanya, pemerintah daerah dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM memberikan iklim yang kondusif untuk mendorong peningkatan kualitas koperasi melalui pembinaan dan pengawasan serta penguatan modal koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi dan UKM Gowa Mahmuddin saat membuka kegiatan pelaksanaan pemberdayaan peningkatan produktifitas, nilai tambah, akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, penataan manajemen, standarisasi dan rekstrukturisasi usaha koperasi kewenangan kabupaten kota, pada Selasa (20/8) di Lynt Hotel Makassar.

Dihadapan para peserta yang hadir Mahmuddin menegaskan tujuan kegiatan ini agar kembali mengingatkan tata kelola manajemen koperasi yang patuh regulasi.

“Koperasi adalah usaha bersama atau gotong royong. orang perseorangan jika mempunyai kekuatan yang kecil maka tetap kecil tapi jika bergabung menjadi koperasi maka mempunyai kekuatan yang besar. Kabupaten Gowa setiap tahunnya memprogramkan pembinaan dan bimbingan SDM pengelola koperasi. Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menciptakan koperasi berkualitas dan koperasi sangat diharapkan untuk membina pelaku usaha mikro kecil, “‘Jelas Mahmuddin.

Dalam kegiatan itu, Kadis Koperasi dan UKM Gowa juga menyampaikan materinya berjudul Nilai dan Prinsip Koperasi.

“Kami senantiasa mengharapkan agar pada koperasi selalu berinovasi dan banyak berkolaborasi dengan pihak lain. Namun perlu diingat ada nilai penting yang harus ditahu pengelola yakni nilai dan prinsip. Nilai yang diperoleh dalam koperasi adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab dan kepedulian terhadap orang lain. Sedang prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan masing-masing usaha, pemberian balas jasa yang terbatas, usaha kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi, ” jelas Mahmuddin.

Hadir memberikan materi dalam kegiatan tersebut adalah Hj Inderawati seorang fungsional pengawas ahli muda pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel. Dalam materinya berjudul Permenkop No 3 tahun 2024 tentang pernyataan mandiri self declare merupakan hal penting diketahui oleh para pengurus koperasi.

Kegiatan ini dipandu Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Gowa Ummi Andriani selaku moderator.

Materi Kadis Koperasi UKM Gowa Mahmuddin yakni Nilai dan Prinsip Koperasi.

Sementara itu Kabid Simpan Pinjam dan Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Gowa Abdul Haris yang juga selaku ketua panitia pelaksana mengatakan kegiatan ini menghadirkan para bendahara dari sekira 20 koperasi di Gowa.

“Jadi mereka khususnya bendahara koperasi diberikan kegiatan menambah wawasan agar tahu betul cara mengelola koperasi khususnya keuangan koperasi. Semoga selepas dari kegiatan ini para bendahara koperasi mampu mengimplementasikan ilmu yang diperolehnya ini untuk diterapkan di koperasinya.-