ikut bergabung

Bank Sulselbar RUPS-LB Jelang Sekprov Dilantik, Bastian: Secara Ex officio Jufri Rahman Komut, Kalau Bukan Silakan Ubah Perda 


Sulsel

Bank Sulselbar RUPS-LB Jelang Sekprov Dilantik, Bastian: Secara Ex officio Jufri Rahman Komut, Kalau Bukan Silakan Ubah Perda 

MAKASSAR, UJUNGJARI— Bank Sulselbar belum lama ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Agenda itu berlangsung Senin (12/08/2024) di Hotel Claro Makassar, Jalan AP Pettarani, dipimpin langsung Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

RUPS-LB ini pun menuai kritik serta tanda tanya, lantaran digelar sehari sebelum Sekretaris Provinsi Sulsel yang defenitif, Jufri Rahman dilantik.

Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan RUPS LB. Salah satu diantaranya terkait pembatalan pengangkatan Anzhari Muin, sebagai Komisaris Utama PT. Bank Sulselbar.

Selanjutnya, untuk pemilihan dan penetapan calon Komisaris Utama PT Bank Sulselbar periode Tahun 2024-2028 mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan masing-masing calon.

Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis angkat bicara terkait prosedur pemilihan komisaris utama Bank Sulselbar.

Menurut Rektor Universitas Partia Artha itu, posisi Komisaris Utama, berdasarkan aturan, secara  ex officio dipegang oleh sekretaris daerah provinsi yang defintif.

“Kenapa? Karena Pemprov Sulsel mempunyai saham yang lebih besar dibanding kabupaten/kota lainnya. Jadi, jabatan itu nempel di sekda provinsi yang statusnya defintif,” ungkap Bastian Lubis saat diwawancara, Minggu (19/8).

Kalau ada masalah yang terjadi pada Sekda, seperti pada masa Abdul Hayat Gani menjabat, namun diberhentikan dari jabatannya, posisi yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama Bank Sulselbar juga harus di cut off.

Baca Juga :   Sekprov Sulsel dan Sekprov Sulbar Siap Bersinergi Majukan IKA Unhas

“Jadi Pada waktu diberhentikan sebagai Sekda Provinsi Sulsel, otomatis sudah berhenti sebagai komisaris utama Bank Sulselbar. Karena ex officio dia menjabat secara otomatis karena jabatan,” kata Bastian Lubis.

Dia melanjutkan, karena saat ini,  sekda defintif sudah ada, yakni Jufri Rahman, maka yang bersangkutan secara ex officio menjabat sebagai Komsiaris Utama Bank Sulselbar.

“Pak Jufri Rahman kan sudah dilantik sebagai Sekda Provinsi Sulsel, dia juga otomatis jadi Komisaris Utama Bank Sulselbar. Tidak bisa tidak. Harus Pak Jufri. Kalau berstatus Penjabat tidak boleh. Tidak boleh kepala dinas. Harus Sekda karena Peraturan Daerahnya begitu,” tambah Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Patria Artha.

Bastian menambahkan, jika ingin menunjuk Komisaris Utama Bank Sulselbar di luar Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, maka peraturan daerah (Perda)-nya harus diubah.

“Kesimpulannya, tidak boleh mengangkat komisaris utama selain Sekda,” tandas Bastian. (*)

dibaca : 376



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top