ikut bergabung

Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Berkas Perkara Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng


Sulsel

Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Berkas Perkara Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng

MAKASSAR, UJUNGJARI— Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran kayu ilegal yang terjadi di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 5 Agustus 2024. Tersangka, HM (59), bersama barang bukti berupa satu unit truk dengan nomor polisi DD 8764 KU, muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang dengan volume 20,1527 M³, serta dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk proses persidangan lebih lanjut. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa peran HM (59) dalam kasus ini adalah sebagai pemodal terhadap kayu olahan hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Sulawesi, yang selanjutnya ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi.

Baca Juga

“Dari bukti-bukti yang diperoleh, HM diketahui telah mengeluarkan dana sebesar Rp 50,6 juta untuk pembelian kayu sejak Maret hingga April 2024. Kami juga menemukan adanya modus baru di mana pelaku menggunakan dokumen kayu palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat,” ungkap Aswin.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan pada 23 April 2024. Tim operasi menemukan truk yang dikendarai RA memuat kayu dengan dokumen yang teridentifikasi palsu. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, truk beserta muatan kayu dan sopirnya diamankan dan dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Vaksin Booster Warga Barru Capai 4,02 Persen

Penyidik kemudian menetapkan HM sebagai tersangka pada 20 Juni 2024, dan ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Tersangka HM dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah oleh Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum ini, termasuk kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja sama dalam melengkapi berkas perkara, serta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan atas dukungan dan kerjasama yang kuat dalam operasi ini.

dibaca : 250

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top