MAKALE, UJUNGJARI.COM–Dua nara pidana Rutan kelas IIB Makale yakni Musa Jaya dan Herlina akhirnya bisa mengirup udara bebas. Keduanya diyatakan bebas setelah menerima remisi di HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8).
Musa Jaya sebelumnya menjadi narapidana setelah divonis penjara delapan bulan terbelit kasus penganiayaan. Sedangkan Herlina terlibat dalam tindak pidana pencurian dan divonis satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 121 nara pidana dan anak pidana Rutan kelas IIB Makale, Sabtu (17/8) menerima remisi dari Kemenkumham dalam rangka HUT RI ke-79. Remisi diserahkan Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg.
Remisi diterima para napi di antaranya remisi lima bulan enam orang, remisi empat bulan 26 orang, remisi tiga bulan 35 orang, remisi dua bulan 30 orang, dan remisi satu bulan 24 orang.
Zadrak mengatakan remisi yang diserahkan negara kepada napi merupakan langkah untuk berikan kesempatan kepada para napi yang berkontribusi pasca menjalani hukuman.
“Setiap warga negara hendaknya berkolaborasi menjunjung tinggi budaya Indonesia yang kaya budi pekerti dan nilai budaya leluhur. Apalagi jelang Pilkada penuh dengan dinamika, tugas bersama wujudkan Pilkada jujur dan bermartabat,” kata Zadrak.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menambahkan penghuni Rutan Makale saat ini 192 orang atau sudah over kapasitas. Meski demikian pembinaan terus berjalan sesuai aturan.
Menurut Luther, penghuni Rutan Makale didominasi kasus perlindungan anak di bawah umur dan kasus pelecehan seksual. Selebihnya ada napi narkoba dan kasus lainnya. (gus)