ikut bergabung

Serahkan Simbolik Remisi 781 Warga Binaan, Adnan Pesan Jangan Balik Lagi


REMISI. Empat warga binaan perwakilan Lapas Perempuan dan Lapas Narkotika saat menerima remisi dari Menkumham diserahkan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (foto/ist)

Sulsel

Serahkan Simbolik Remisi 781 Warga Binaan, Adnan Pesan Jangan Balik Lagi

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 781 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dua Lapas di Kabupaten Gowa menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024 ini.

Para WBP penerima remisi merdeka ini masing-masing berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIa Sungguminasa sebanyak 315 orang dari 410 orang penghuni lapas. Sementara dari Lapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa sebanyak 466 orang dari 584 orang penghuni lapas.

Seperti dikatakan Kalapas Perempuan Kelas IIa Sungguminasa Yohani Widayati usai membacakan remisi pada upacara detik-detik proklamasi di lapangan kantor Bupati Gowa, Sabtu (17/8) pagi.

Yohani menyebutkan, untuk Lapas Perempuan sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi dari 410 orang penghuni lapas. Secara detil, remisi RU I di Lapas Perempuan sebanyak 312 orang WBP dan RU II sebanyak 3 orang.

“Jadi ada 315 orang WBP yang menerima remisi pada tahun ini dan masih ada 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif. Jadi mereka dapat remisi itu variatif ada yang 1 bulan 29 orang, remisi 2 bulan 50 orang, remisi 3 bulan 139 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 27 orang, 6 bulan 6 orang, sementara yang remisi umum II hanya 3 orang pada remisi 3,4 dan 5 bulan,” kata Kalapas Perempuan Kelas IIa Sungguminasa.

Sementara remisi bagi para WBP di Lapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa seperti dikatakan Kalapas Narkotika Andi Moh Syarif, pemberian remisi umum untuk penghuni Lapas Narkotika diberikan kepada 466 orang WBP dari 584 orang jumlah penghuni lapas.

Baca Juga :   175 Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi Khusus Idhul Fitri

Dari 584 penghuni lapas ini tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi sebab dinyatakan belum bersyarat baik secara administratif dan subtantif.

“Jadi untuk Lapas Narkotika yang dapat remisi itu 466 orang yang belum dapat 118 orang. Remisi yang diberikan mulai RU I untuk 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 168 orang, 4 bulan 124 orang, 5 bulan 97 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang. Sedang untuk RU II pada remisi 4 bulan hanya 1 orang dan pada 5 bulan hanya 1 orang, ” kata Andi Moh Syarif.

Adnan mengatakan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan, hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk para warga binaan.

Karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi warga binaan dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku berlaku.

dibaca : 239

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top