TAKALAR, UJUNGJARI–Keluarnya Surat   Edaran KPK Nomor BI6180KSP.0010-16/12/2020 tentang Penyampaian Tindak Lanjut Koordinasi Pembayaran Gaji Tidak Utuh yang berdampak pada penghentian pembayaran zakat ASN di beberapa daerah, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

BAZNAS telah melakukan pertemuan dengan Ketua KPK pada tanggal 06 Mei 2021 di Gedung Kantor KPK, dengan hasil pertemuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. KPK mendukung pembayaran zakat ASN sebagai bentuk fasilitasi negara dalam pelaksanaan
ibadah warga negaranya; dan
2. KPK tidak membatasi pembayaran zakat ASN.

Terkait hal itu, perlu disampaikan kepada pemerintah daerah masing-masing bahwa fasilitasi pemerintah daerah dalam pembayaran zakat ASN tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Badan Amalia Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Takalar, H.Jamaluddin Tompo., S.Ag mengatakan, di Kabupaten Takalar, dalam hal l pembayaran Infaq Aparatur Sipil Negara (ASN) belum signifikan, karena tidak terstruktur yang tadinya ada Rp20 ribu, sekarang sisa Rp. 5 ribu

“Infaq itu adalah sebuah kesadaran, seperti yang ada pada ayat dalam Al-Qur’an menjelaskan, “Orang orang yang beriman, berinfaqlah dari penghasilmu yang baik,” Kata ketua BAznas Takalar.

“Baru-baru ini BAZNAS Takalar melaksanakan kegiatan pembagian santunan kepada seribu anak yatim, itu tahap 1 dan ada tahap 2, sedangkan di rangkaian 17 Agustus, Baznas Kabupaten Takalar juga akan memberikan bantuan kepada Legiun veteran yang kurang mampu.

“BAZNAS hanya berbuat untuk mengurangi jumlah orang miskin, bukan menghabiskan orang miskin, itu dari bantuan dan infaq yang dikumpulkan, serta zakat, yang di kembalikan kepada masyarakat,” tegas H.Jamaluddin Tompo. S.Ag. (*)