MAKASSAR, UJUNGJARI–Diam diam tim penyelidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana Laba PT Bank Sulselbar. Dana laba yang diendus tim jaksa terkait pemberian Tantiem kepada direksi dan dewan komisaris, serta jasa produksi kepada karyawan. Tantiem adalah bonus atau insentif tambahan dari perusahaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH membenarkan adanya pengusutan kasus tersebut. Hingga saat ini sudah puluhan orang saksi yang telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soetarmi menimpali, pengusutan dilakukan lantaran adanya dugaan pemberian dana laba dalam bentuk Tantiem serta jasa produksi
yang tidak sesuai seperti yang tertera dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019.
“Tim Penyidik terus melakukan pemeriksaan dan sudah ada dua puluh saksi diperiksa secara maraton ,” ucapnya, Selasa (13/08/2024).
Kata Soetarmi, tim penyidik meminta agar para saksi yang dipanggil terkait kasus ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan.
“Tim penyidik bekerja maraton untuk memaksimalkan penyelidikan. Kami minta para saksi kooperatif,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun, berharap penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan laba PT. Bank Sulselbar oleh Kejati Sulsel dapat segera rampung.
“Kita harap kasus ini segera ada kepastian hukum yah minimal kalau penyidikan sudah rampung, penetapan tersangka bisa segera dilakukan,” ucap Kadir. Ia mendorong Kejati Sulsel untuk tidak tebang pilih nantinya dalam penentuan tersangka.
“Kita harap semua yang terlibat dalam perbuatan merugikan negara di kasus ini harus dijadikan tersangka. Jangan tebang pilih,” jelas Kadir. (*)