MAKASSAR,UJUNGJARI.COM--Ketua Dewan Rakyat Antikorupsi (Derak) Sulawesi Selatan, Mochtar Djuma mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang berencana akan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Mochtar mengatakan upaya pemanggilan dan periksaan itu sudah benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami respons positif upaya Kejaksaan Agung yang akan memeriksa mantan Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto,” kata Mochtar di Makassar, Senin (12/8).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemanggilan Airlangga terkait perkara yang ditangani masih debatable.
“Itu soal pemanggilan aja kita masih debatable tapi ntar lihat lah penanganannya,” ujar Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Komplek Kejaksaan Agung.
Terkait informasi yang beredar bahwa sang Menko akan dipanggil untuk diperiksa pada pekan ini, Harli juga masih menunggu dari tim penyidik Pidsus Kejagung.
Namun dipastikan, Kejagung akan memanggil seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ujar Harli.
Airlangga sendiri sebelumnya pernah diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Senin (24/7/2023). Saat itu dia diperiksa selama lebih dari 12 jam oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Selain dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan korupsi tata kelola sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (jm)