MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, kembali menjadi pilihan untuk pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN/ATR Kota Makassar.
Dari 8 kelurahan yang ada di kecamatan Tamalanrea, 5 diantaranya masuk dalam program PTSL tahun 2024.
Kelima kelurahan tersebut masing-masing kelurahan Kapasa, Kapasa Raya, Tamalanrea Indah, Tamalanrea Jaya, dan kelurahan Tamalanrea.
Camat Tamalanrea M Iqbal, S.STP, mengatakan, tahun ini kecamatan Tamalanrea mendapat jatah sertifikasi melalui program PTSL. Hanya saja, tidak semua kelurahan yang masuk dalam program tersebut.
“Lima ji kelurahan yang dapat PTSL di Tamalanrea, kelurahan Kapasa, Kapasa Raya, Tamalanrea Indah, Tamalanrea Jaya, dan kelurahan Tamalanrea,” kata Camat Iqbal, Minggu (11/8/2024).
“Pihak BPN dan lurah sudah beberapa kali rapat terkait PTSL. Saya tidak tahu kapan mulai jalan, yang pasti tahun ini,” ujarnya.
Berikut Syarat Pengurusan Program PTSL 2024:
● Mengisi dan menandatangani formulir isian (blanko yang tersedia)
● Fotokopi identitas/KTP pemohon (rangkap 2)
● Fotokopi kartu keluarga pemohon (rangkap 2)
● Asli SPPT PBB tahun berjalan (beserta fotokopi rangkap 2)
● Asli surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani pemilik dan 2 orang saksi dan diketahui lurah setempat (beserta fotokopi rangkap 2 termasuk fotokopi KTP saksi dan blanko tersedia)
● Asli surat tanah bukti perolehan hak/alas hak. Misalnya jual beli, ganti rugi, hibah penyerahan hak atas pembagian harta bersama/harta warisan dan lainnya (beserta fotokopi rangkap 2).
Jika diperoleh melalui warisan, harus melampirkan surat pernyataan ahli waris yang disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat tempat almarhum terakhir berdomisili (fotokopi rangkap 2)
● Jika tanah warisan telah dibagi harus melampirkan asli surat pernyataan pembagian/penyerahan harta warisan yang ditandatangani oleh ahli waris disaksikan 2 orang saksi dan diketahui lurah dan camat lokasi/objek letak tanah atau pembagian/penyerahan yang dibuat di hadapan notaris (beserta fotokopi rangkap 2)
● Melunasi BPHTB atau menandatangani surat pernyataan BPHTB terhutang (blanko tersedia)
● Memasang patok/tanda batas tanah secara permanen. (drw)