MAKASSAR,UJUNGJARI.COM –Muh Amril Basri kini bisa bernapas lega. Perjuangan menuntut hak kepegawaiannya di Universitas Negeri Makassar berbuah manis. Itu setelah menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Pegawai Negeri Sipil di kampus yang dahulu bernama IKIP Makassar itu.
SK pensiun Amril bernomor 79377/M/II/2024 tertanggal 11 Juli 2024 ditandatangani langsung Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.
Surat Keputusan itu diserahkan Analis Sumber Daya Manusia Universitas Negeri Makassar, Yusuf di Menara Pinisi UNM, Jumat (9/8) sore. Saat menerima salinan SK pensiun, Amril ditemani kuasa hukumnya, Aldin Bulen, SH, MH.
“Alhamdulillah resmi sudah sebagai pensiunan di UNM Makassar setelah berjuang lebih dari sembilan tahun,” kata Amril.
Amril mengaku lebih delapan tahun kehilangan hak sebagai pegawai di UNM Makassar sejak terbit SK Rektor UNM bernomor 1606/UN36/HK/2015 tentang penjatuhan Hukum Disiplin tertanggal 6 Agustus 2015.
Sejak itu, staf di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar itu tidak lagi menerima gaji.
Upaya menuntut hak dilakukan Amril berkali-kali. Sejak kepemimpinan Rektor Prof Dr Arismunandar hingga Prof Dr Husain Syam. Amril mengaku sudah empat hingga lima kali mengganti pengacara untuk urusan ini.
Berkat tangan dingin pengacara Aldin Bulen, SH, MH, perjuangan Amril menuai hasil. Pada Mei 2023 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat kepada Amril Basri sebagai PNS di Universitas Negeri Makassar.
SK Mendikbud itu bernomor 23180/RHS/M/08/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sejak SK Mendikbud terbit, upaya mediasi Amril dengan Universitas Negeri Makassar terus dilakukan. Sebab sesuai diktum SK menteri, UNM sebagai tempat kerja Amril wajib memberikan hak kepegawaian. Sayangnya UNM enggan menjalankan surat keputusan menteri itu.
Karena mediasi gagal, Amril mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Amril melalui pengacaranya menggugat Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Rektor UNM Makassar, Prof Dr Husain Syam.
Gugatan ini didasarkan Sistem Kepegawaian (SIMPEG) UNM yang menerangkan penggugat masih tercatat sebagai karyawan Universitas Negeri Makassar dengan Nomor Kartu Kepegawaian (Karpeg) G.104205 dengan TMT CPNS tanggal 1 Maret 1994 dan TMT PNS tertanggal 1 Januari 1995, yang secara hukum mendapat perlindungan dan pengakuan oleh negara akan hak-hak dan kewajibannya sebagai seorang abdi negara hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa mengacu pada hal tersebut diatas, seyogyanya pihak Tergugat I mematuhi dan tetap memberikan Hak Penggugat berupa Gaji dan Tunjangan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor 4237/UN36.12/KP/2012 tertanggal 12 Desember 2012 tentang Kenaikan Gaji Berkala, di mana Penggugat mendapatkan gaji pokok sebesaar Rp2.643.400,- uang harus diterima setiap bulannya dari Tergugat I Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Intinya sejak terbit SK indisipliner dari Rektor UNM, Agustus 2015 hingga terbitnya SK pemberhentian dengan hormat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek pada Mei 2023 atau selama kurang lebih delapan tahun, Amril Basri tidak pernah menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Berkat Tangan Dingin Pengacara Aldin Bulen
Keberhasilan Amril dalam memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya tidak lepas dari jasa dan peran pengacara Aldin Bulen, SH, MH. Berkat Aldin, nasib Amril yang dahulu sudah pasrah dan sangat pesimis berubah menjadi optimis.
Amril sudah tidak yakin bisa menerima SK pemberhentian dengan hormat dari Mendikbud, Nadiem Makarim. Apalagi sebelumnya sudah terbit SK Rektor UNM bernomor 1606/UN36/HK/2015 yang menjatuhkan sanksi indisipliner dan penghentian gaji.
“Pengacara saya Pak Aldin Bulen yang meramu semua sehingga bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS di UNM Makassar. Dan Alhamdulillah hari ini sudah menerima SK pensiun secara resmi,” kata Amril.