ikut bergabung

Perjuangan Sembilan Tahun Amril Menuntut Hak Kepegawaiannya di UNM Makassar Berbuah Manis


Amril Basri didampingi pengacaranya Aldin Bulen menerima SK pensiun dari Universitas Negeri Makassar, Jumat (9/8).

Berita

Perjuangan Sembilan Tahun Amril Menuntut Hak Kepegawaiannya di UNM Makassar Berbuah Manis

Bahwa mengacu pada hal tersebut diatas, seyogyanya pihak Tergugat I mematuhi dan tetap memberikan Hak Penggugat berupa Gaji dan Tunjangan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor 4237/UN36.12/KP/2012 tertanggal 12 Desember 2012 tentang Kenaikan Gaji Berkala, di mana Penggugat mendapatkan gaji pokok sebesaar Rp2.643.400,- uang harus diterima setiap bulannya dari Tergugat I Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Intinya sejak terbit SK indisipliner dari Rektor UNM, Agustus 2015 hingga terbitnya SK pemberhentian dengan hormat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek pada Mei 2023 atau selama kurang lebih delapan tahun, Amril Basri tidak pernah menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Berkat Tangan Dingin Pengacara Aldin Bulen

Keberhasilan Amril dalam memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya tidak lepas dari jasa dan peran pengacara Aldin Bulen, SH, MH. Berkat Aldin, nasib Amril yang dahulu sudah pasrah dan sangat pesimis berubah menjadi optimis.

Amril sudah tidak yakin bisa menerima SK pemberhentian dengan hormat dari Mendikbud, Nadiem Makarim. Apalagi sebelumnya sudah terbit SK Rektor UNM bernomor 1606/UN36/HK/2015 yang menjatuhkan sanksi indisipliner dan penghentian gaji.

“Pengacara saya Pak Aldin Bulen yang meramu semua sehingga bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS di UNM Makassar. Dan Alhamdulillah hari ini sudah menerima SK pensiun secara resmi,” kata Amril.

Baca Juga :   Fakultas Psikologi UNM Makassar Gelar PKM Terpadu di Polman

dibaca : 589

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top