MAKASSAR, UJUNGJARI-– Kejaksaan Negeri Kota Palopo memindahkan penahanan dua tersangka kasus korupsi pengadaan mobil di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021 ke Lapas Makassar. Kedua tersangka tersebut yakni Mursalim selaku PPK dan Sudarman selaku Direktur dari CV Athaya yang menjadi rekanan proyek.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Yoga Pradila Sanjaya mengatakan, pemindahan kedua tersangka dilakukan untuk efektivitas persidangan nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rencananya, Rabu pekan depan kedua tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,” ujar Yoga, Jumat 9 Agustus 2024.

Menurut Yoga, selama sidang digelar, tersangka akan menjalani penahan di Lapas Makassar. Pihaknya, telah menyerahkan kedua tersangka ke petugas Lapas.

Kedua tersangka ditahan sejak akhir April lalu. Sebelumnya, keduanya mendekam di sel  Lapas Kelas IIA Palopo.

Proyek pengadaan lima unit mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo menelan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Saat itu, instansi DLH dijabat oleh Siti Badriah sebagai kepala dinas dan Mursalim sebagai PPK.

Lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA 2021 itu di antaranyaan mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar dan mobil Arm Roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp 1,03 Miliar. Pengadaan mobil bodong, tanpa BPKB dan STNK.

Menurut Yoga, kedua tersangka telah merugikan negara dalam pengadaan mobil tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara.

“Kerugian negara yang diakibatkan pengadaan la unit mobil bodong itu sesuai hasil audit mencapai Rp 500 juta lebih,” ucap Yoga. (*)