MAKASSAR, UJUNGJARI —Kejaksaan Negeri Makassar Cabang Pelabuhan mengendus adanya penggunaan dana penanganan Stunting di tiga kecamatan yang diduga salah sasaran.

Tiga  Kecamatan di Kota Makassar yang anggarannya tengah diendus tersebut masing masing, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Sangkarrang dan Kecamatan Wajo. Penelusuran awal ada 20 kelurahan di tiga kecamatan tersebut yang penggunaan dananya disinyalir tidak tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“20 kelurahan dari tiga kecamatan. Yakni kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Sangkarrang dan Kecamatan Wajo, ” kata Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Ady Hariadi Annas, Kamis (8/8/2024).

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap ini mengungkapkan, sembilan dari  20 kelurahan itu berada di Kecamatan Ujung Tanah, sembilan di Kecamatan Wajo dan tiga kelurahan dari Kecamatan Sangkarrang.

“Ada satu kelurahan yang tidak melaksanakan. Jadi totalnya 20 kelurahan dari tiga kecamatan. Anggaran penanganan Stunting itu setiap kelurahan, sebesar Rp 50 juta pertahun, ” sebut Adhy sapaan akrab Ady Hariadi Annas.

Kata Ady, terkait kasus tersebut, ada 30 orang saksi yang telah diperiksa.

“Puluhan saksi itu diantaranya ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan FKKM sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan, kemudian ada juga dari masyarakat secara individu,” tegas Adhy

“Indikasinya (tidak tepat sasaran) memang kuat, karena ada beberapa fakta temuan tim yang tidak sesuai. Pertama adalah sasaran. Dimana kegiatan itu ditujukan kepada ibu hamil, calon pengantin dan bayi. Tapi faktanya, sasarannya malah dilaksanakan diatas umur 50 an. Usia non produktif” tambah Adhy

Selain memeriksa, juga dilakukan visioner, yakni melakukan pertanyaan-pertanyaan ringan kepada masyarakat, karena ini adalah kaitan langsung dengan masyarakat.

“Kalau memang kita anggap nanti ada yang tidak benar, tidak sesuai dengan ketentuan, tentunya akan ditindaklanjuti. Kami serius akan hal itu, ” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga sudah mendapatkan banyak dokumen dari seluruh kemungkinan yang dibutuhkan. Sebagian besar sudah dilakukan pengambilan. Namun belum melakukan penyitaan, karena statusnya masih penyelidikan.

“Terkait seluruh pihak-pihak yang terlibat, kita masih kejar alat buktinya. Tentunya kami profesional dan serius. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, kami akan naikkan ke penyidikan, ” jelasnya.

“Saat ini kami bersama tim akan mengadakan rapat. Bilamana hasil penyelidikan ditemukan suatu peristiwa dan bukti permulaan yang cukup, tentu akan dinaikkan kepenyidikan, ” sambungnya.(*)