MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lebih dari 200 TK, PAUD dan KB (Kelompok Bermain) di Kota Makassar terancam tutup alias tak beroperasi lagi.
Itu karena Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tak lagi memberikan izin perpanjangan operasional bagi yayasan atau pribadi pengelola TK PAUD dan KB yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Beberapa pengurus Yayasan TK PAUD mengeluhkan pengurusan perpanjangan izin operasional di Dinas Pendidikan yang dinilai berbelit-belit.
Ada 11 aitem persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengelola TK PAUD salah satunya wajib memiliki IMB (izin mendirikan bangunan).
“Terlalu ribet persyaratannya, tidak seperti dulu. Sekarang ada 11 aitem dokumen yang wajib dimiliki termasuk wajib ada IMB. Pertanyaanya, bagaimana kalau ada yayasaan TK PAUD yang sudah puluhan tahun. Masa harus dibuatkan lagi IMB. Kenapa baru sekarang diminta IMB, dulu setiap perpanjangan tidak seperti ituji,” kata salah satu pengurus Yayasan TK PAUD di wilayah Cendrawasih Makassar.
“Itu bukan hanya TK PAUD dan KB saja, tapi semua lembaga pendidikan seperti TPA, PKBM dan LKP juga demikian. Kami semua terancam tutup, gara-gara pengurusan ijin terlalu berbelit belit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lebih 200an TK PAUD dipastikan tutup, karena terkendala ijin perpanjangan.
“Bukannya kami tidak bisa memenuhi semua persyaratan itu, tapi kami merasa ada yang ganjal. Kenapa harus ada syarat IMB, padahal hampir semua gedung TK PAUD bagunan lama. Kecuali sekolah atau lembaga baru, cocok dimintaki IMB,” pungkasnya.
“Kami sudah mengurus ke Dinas Pendidikan bahkan sampai ke PTSP, tapi tetap kami kesulitas dan belum dapat ijin. Padahal ini tugas mulai, lembaga pendidikan. Ironisnya, Dinas Pendidikan dan pihak PTSP baku tunjuk-tunjuk terkait penerbitan ijin operasional. Kalau kami tanyakan ke Dinas Pendidikan, mereka lempar ke PTSP. Kalau kami ke PTPS dilempar lagi ke Dinas Pendidikan,” kata dia.
Penelik Wilayah Kec Tamalanea-Biringkanya, Mubes, membenarkan jika pengurusan ijin operasional TK PAUD tahun ini sangat susah. Tidak seperti tahun sebelumnya. Sekarang ini, harus ada IMB.
“Memang ribet sekali sekarang. Haruspi ada IMB. Karena di aplikasi Solata yang ada di PTSP dicantumkan IMB. Masalahnya, hampir semua Yayasan TK PAUD dan KB sudah berdiri lama, kenapa mesti disuruh lagi buat IMB. Kalau dokumen-dokumen lain semua pasti siap, hanya IMB ini yang mesti dibuat baru sebagai kelengkapan dokumen,” kata Mubes.
“IMB itu kan untuk bangunan baru, nah bagaimana kalau bangunan yang sudah puluhan tahun. Apakah juga harus dibuatkab IMB?,” ujar Mubes.
Informasi menyebutkan, semua TK PAUD, KB dan lembaga pendidikan lainnya di Kota Makassar sudah mendapat disposisi secara kolektif dari Wali Kota Makassar. Hanya saja, pihak PTSP dan Dinas Pendidikan seolah tak peduli dengan disposisi dari orang nomor satu di Makassar itu.
“Sebenarnya, sudah ada disposisi dari Pak Wali. Semua TK PAUD dan KB sudah diajukan secara kolektif. Tapi pihak Dinas Pendidikan yang tahan-tahan. Kami juga bingung,” ketusnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, bahwa tidak ada yang dipersulit dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional. “Siapa bilang dipersulit. Sepanjang semua memenuhi syarat pasti PTSP terbitkan ijinnya. Terkait harus punya IMB, ya itu mutlak. Memang aturan seperti itu. Karena dalam aplikasi Solata, harus dilampirkan IMB,” kata Muhyiddin.
“Jadi, yang terbitkan ijin itu di PTSP. Dinas Pendidikan hanya verifikasi berkas, operator aplikasi Solata juga di PTSP. Jadi PTSP yang terbitkan ijinnya,” jelasnya.
“Biar ada disposisinya pak Wali, tidak bisa. Semua harua ikuti prosedur,” tegas Muhyddin. (drw)