SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Optimalkan Pendapatan Asli Darah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap, melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.

Secara teknis, lembaga tersebut akan memberikan bantuan hukum non-litigasi. Misalnya membantu menagih wajib pajak yang menunggak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang rangkaian PKS High Level Meeting (Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah) Bapenda Goes To Digital yang ditandatangani langsung oleh PJ.Bupati H.Basra bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap yang ikut dihadiri PJ.Setdakab Muh Yusuf DM, bertempat di Aula Pemda Sidrap, Senin (5/8/2024).

PJ.Bupati Sidrap H.Basra mengatakan, pihaknya sengaja mengaitkan keterlibatan Kejaksaan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Salah satu keterlibatan Jaksa, yaitu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan ketatanegaraan.

“Tadi pagi, kami menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Sidrap. Kerja sama ini juga merupakan upaya kami untuk memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non Litigasi,” kata H.Basra, disela-sela MoU, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan akan memperkuat Pemkab dalam melahirkan PAD baru maupun yang selama ini belum terealisasi.

Pihaknya berharap dengan keterlibatan lembaga penegak hukum ini, Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin membayar pajak.

“Kami akui, selama ini penerimaan pajak seringkali tidak sesuai target. Itu yang menjadi permasalahan tadi, karena masih banyak yang menunggak,” ujarnya.

H.Basra menilai kerja sama ini juga bisa menjadi upaya bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum agar kedepannya menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Sutikno,SH.,MH mengatakan, tujuan kesepakatan bersama ini untuk menangani penyelesaian bersama permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Kabupaten Sidrap baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Terutama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dalam Perja 7 tahun 2021 dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum (baik berupa litigasi maupun non litigasi), pertimbangan hukum (pendampingan hukum, pendapat hukum, audit hukum), tindakan hukum lain (kejaksaan bertindak sebagai mediator, fasilitator, atau konsiliator antara sesama bumn/bumd atau Pemda), dan pelayanan hukum.

“Bahwa apabila ada permasalahan hukum yang dihadapi oleh teman-teman Pemda dapat melakukan koordinasi dengan JPN untuk menanyakan permasalahannya,”ungkap Sutikno.

“Maksudnya meliputi pemberian bantuan, pemberian pertimbangan hukum, dan perbuatan hukum lainnya sehingga kita tuangkan dalam kesepakatan MoU pendampingan hukum,” katanya.

Kajari mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang merupakan salah satu item pemungutan pajak daerah.

Teknisnya, sebelum ditagih, Bapenda mengajukan surat permohonan ke Kejari terlebih dahulu. Setelah itu akan diterbitkan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar bantuan penagihan.

“Yang pasti penagihannya bisa kita bantu, kita bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” tandas Kajari Sutikno,SH.,MH. (Wan)