GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gowa Mahmuddin mengatakan sebuah koperasi itu jangan sepi sensasi tapi harus bertransformasi serta kolaboratif sehingga bisa menjadi koperasi yang berkembang.

Hal ini disampaikan Mahmuddin saat membuka kegiatan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM koperasi yang digelar dj Lynt Hotel Makassar, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan yang diikuti sedikitnya 20 pengurus koperasi di Gowa ini, Mahmuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa setiap tahunnya memprogramkan pembinaan dan bimbingan SDM pengelola koperasi. Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kabupaten dalam menciptakan koperasi berkualitas.

“Koperasi sangat diharapkan untuk membina pelaku usaha mikro kecil yang tujuannya untuk memberikan wawasan serta pengetahuan tentang tata cara berorganisasi dalam berkoperasi dan memberikan inspirasi kepada peserta sehingga pengurus koperasi dapat memiliki pemahaman perkoperasian dengan benar dan memanfaatkannya untuk pengembangan kelembagaan dan usaha koperasi,” jelas Kadis Koperasi dan UKM Gowa ini.

Dikatakannya, kegiatan ini sangat strategis untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM sebab merupakan modal untuk pengembangan SDM yang terintegrasi dengan perkembangan teknologi. Dan digitalisasi inilah yang mendorong untuk selalu beradaptasi dan mengikuti perkembangan regulasi koperasi yang senantiasa dinamis.

“Saya berharap koperasi itu harus bertransformasi serta berkolaborasi sehingga berbagai Inovasi dan upaya peningkatan usaha koperasi bisa meningkat. Kami senantiasa mengharapkan kepada pengurus koperasi untuk dapat menambah wawasan. Apalagi materi yang diberikan para narasumber dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan usaha di koperasi masing-masing, ” tambah Mahmuddin.

Hadir dalam kegiatan ini sekaligus sebagai narasumber Andi Indrawati dari Dinas Koperasi UKM Sulsel yang memaparkan Permenkop No 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam koperasi.

Dikatakan Indrawati, setiap perkoperasian harus memahami tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi agar para pelaku koperasi mampu mengelola perkoperasian dengan baik.-