SELAYAR, UJUNGJARI.COM- Tim Penyidik Kejari Selayar berhasil menyelamatkan 100% kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan Anggaran Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, tim penyidik menerima pengembalian penuh kerugian negara dalam dua tahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap pertama diterima pada Jumat, 26 Juli 2024, sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), sedangkan tahap kedua diterima pada Selasa, 30 Juli 2024, sebesar Rp237.722.613,32 (Dua Ratus tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah koma Tiga Puluh Dua).
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan (Kantor Akuntan Publik) pada 1 Juli 2024 menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.722.613,32 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah koma Tiga Puluh Dua), yang berasal dari Anggaran Desa Bonea. Perbuatan tersebut dinyatakan melawan hukum secara nyata.
Uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menekankan pentingnya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai wujud penegakan hukum yang tuntas dan berhasil dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.(Rilis)