TAKALAR, UJUNGNGJARI–Kejaksaan Negeri Takalar merilis nama tersangka baru yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan SM, Bendahara Pengeluaran DLHP Takalar sebagai tersangka kedua dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 500 juta tersebut.
Tenriawaru menegaskan, penetapan dan penahanan SM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-126/P.4.32/Fd. 1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan
Tersangka SM disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
“Tersangka SM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan,” tandas Tenriawaru.
Sebelumnya, Kejari Takalar telah menetapkan mantan Kadis DLHP Takalar, SY sebagai tersangka. SY kini berstatus tahanan kota, lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan. (jaya)