TAKALAR, UJUNGJARI–Tudingan mahasiswa terkait penggunaan anggaran Tim Penggerak PKK Kabupaten Takalar, yang disebut sebagai “Dana Titipan” menuai komentar dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rahmansyah Lantara, Kamis (01/08/2024) menegaskan, penganggaran kegiatan tim penggerak PKK di tiap OPD Kabupaten Takalar merupakan wujud sinergitas antara pemerintah daerah dengan tim penggerak PKK kabupaten.
Langkah itu, kata Rahmansyah, sebagai tindak lanjut dari apa yang termaktub dalam Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD dan hasil Rapat kerja Daerah yang dilaksanakan antara Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Se Sulawesi Selatan.
“Setelah itu dilakukan pemetaan terkait program PKK yang berkaitan dengan urusan pemerintahan. Kemudian disesuaikan dengan sub kegiatan dan nomor rekeningnya. Kemudian lahirlah beberapa kegiatan yang beririsan dengan beberapa OPD Kabupaten Takalar.” tambahnya.
Kata Rahmansyah, Pemerintah Kabupaten berharap sinergitas yang dilakukan dapat menyatukan sumber daya, ide dan tenaga dalam rangka mencapai tujuan bersama. Seperti, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan pengembangan ekonomi lokal sehingga dampaknya bisa lebih luas dirasakan oleh masyarakat.
Diketahui, polemik penggunaan anggaran TP PKK Kabupaten Takalar mencuat pasca adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Takalar (A.M.T), Rabu siang (31/7/2024) di depan kantor Bupati Takalar.
Mahasiswa bahkan dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Takalar untuk melakukan pengusutan terkait penggunaan anggaran PPK. Mereka mensinyalir ada kegiatan Tim PKK Takalar yang menggunakan dana dari sejumlah OPD karena bentuk intervensi dan hasilnya diduga tidak tepat sasaran. (*)