MAKASSAR, UJUNGJARI.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menerapkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar. Kebijakan itu berlaku untuk usaha bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan spa.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu mengatakan pembayaran pajak hiburan malam kini tergantung omset. Tidak lagi berpatokan pada 75 persen.
“Tergantung kondisi omset yang dia laporkan. Dari nilai pajak 75 persen itu di berikan pengurangan tergantung nilai omset yang dia laporan,” kata Muhammad Ambar Sallatu.
Dia menjelaskan pengurangan nilai pajak hiburan ini dari hasil kajian yang menghasilkan 2 produk hukum sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2024 terkait dengan pemberian insentif fisikal.
“Klub malam, bar itu 46,67 % dari pengurangan dari surat pemberitahuan pajak daerah SPTPD. Pub, rumah minum dan sejenisnya seperti diskotik juga pengurangan 46.67 % dari SPTPD dari omset yang dia laporkan,” jelasnya.
“Karoke eksekutif penurunan sebesar 12.50 % dari SPTPD yang di laporkan, kemudian karoke keluarga diberikan stimulan 37.50 % dari nilai pajak yang dilaporkan sama dengan panti pijat dan spa,” paparnya.
Sebelumnya Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pajak hiburan malam di Makassar diturunkan jadi 10 persen. Dari 75 persen di aturan terbaru.
Itu diungkapkan Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang, amanatnya pajak hiburan malam 40 sampai 75 persen. Namun jangankan 75 persen, seperti yang berlaku saat ini di Makassar. 40 persen saja kata dia sudah sangat berat.
“40 persen juga memberatkan, kembalikan saja 10 persen,” kata Anggiat belum lama ini. Ia mencontohkan. Jika pajaknya 40 persen. Sebanyak 40 persen tidak mungkin, 100 rupiah kita dapat uang ,40 rupiah sudah masuk, 60 rupiah bagaimana bisa hidup. Bayar Pajak Bumi Bangunan lagi, tidak bisa,” paparnya.
Sebelum naik 75 persen, kata Anggiat, pajak hiburan malam 25 persen. Itu saja, katanya sudah buat pengusaha ngos-ngosan. (rhm)