YOGYAKARTA,UJUNGJARI.COM–Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya menyetujui pengelolaan tambang seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024.
Keputusan kesediaan mengelola tambang itu diputuskan dalam konsolidasi nasional Muhammadiyah yang berlangsung di Kampus Universitas Aisyiyah Yogyakarta, 27-28 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsolidasi Nasional Muhammadiyah diikuti oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Organisasi Otonom tingkat pusat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah.
Dalam risalah konsolidasi PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir dan Sekjen Abdul Mu’ti, Muhammadiyah menyatakan siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan.
Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Muhammadiyah menganggap pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1). Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.
Selain itu juga merujuk pada Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Di Pasal 3 (8) menyebutkan memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Selanjutnya di ayat (10) berbunyi memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
Pertimbangan lainnya adalah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan
dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr aldunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)”.
Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” begitu bunyi risalah itu.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tablik, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat
menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumbersumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan ijin usaha pertambangan kepada Pemerintah.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha “not for profit” dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Kedelapan PP Muhammadiyah menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah. Tim itu dipimpin Prof Dr Muhadjir Effendy (Ketua) dan Muhammad Sayuti, Ph.D (Sekretaris).
Tim ini dilengkapi dengan anggota seperti Dr H Anwar Abbas, Prof Hilman Latief, Dr H Agung Danarto, Drs H Ahmad Dahlan Rais, M.Hum, Prof Dr Bambang Setiaji, Dr Arif Budimanta, Dr M Nurul Yamin, dan M Azrul Tanjung.