ikut bergabung

2023 Terdapat 29 Kasus Dispendasi Perkawinan Anak, Pemkab Gowa Susun SOP Pencegahan


SOP. Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemkab Gowa bersama USAID ERAT membahas tentang pembuatan SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak. (foto/ist)

Sulsel

2023 Terdapat 29 Kasus Dispendasi Perkawinan Anak, Pemkab Gowa Susun SOP Pencegahan

“USAID ERAT telah banyak mendukung dan mendampingi pemerintah kabupaten dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan yang efektif dan efesien. Salah satunya pada upaya pencegahan perkawinan anak,” tambah Sujjadan.

Salah satu fasilitator FGD Rosniaty Panguriseng mengatakan, pada periode 2023 data kasus dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Gowa sebanyak 29 kasus. Hal ini pun berbanding terbalik dengan temuan angka kasus anak yang melahirkan. Dimana berdasarkan temuan yang ada pada periode Januari hingga Juni 2024 sebanyak 191 kasus anak yang melahirkan. Artinya ada sekitar 160-an anak yang melahirkan dari hasil perkawinan sirih.

“Makanya dengan adanya alur layanan ini nantinya akan mengakomodir hak-hak anak, utamanya pada anak yang telah menikah misalnya. Sebab mereka tetap harus mendapatkan haknya, baik hak pendidikan, kesehatan dan hak lainnya,” jelas Rosniaty.

Dijelaskannya, pada SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak ini akan memfokuskan tiga area yakni pencegahan awal, pencegahan terfokus dan tahap penanganan.

“Saat ini yang sudah berjalan sudah masuk dalam tahap pencegahan pada pengajuan dispensasi. Sementara yang menjadi kendala adalah pencegahan awalnya karena masing-masing masih dipertanggungjawabkan oleh pihak tertentu. Makanya layanan ini akan bersifat terintegrasi agar bisa lebih maksimal dan satu arah,” ujar Rosniaty.

Dikatakan Rosniaty bahwa FGD tersebut merupakan tahap pertama, hanya saja untuk proses yang dibahas dalam pertemuan sudah terlebih dahulu dilakukan dengan menyusun dokumen rencana aksi daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga :   LPPM UCM Gelar FGD Bahas Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

“Dokumen RAD ini harus diturunkan pelaksanaannya di lapangan. Salah satunya dengan pemberian layanan. Agar layanan ini bisa terkoordinasi dengan baik maka perlu dilakukan dengan basis alur layanan,” kata Rosniaty.

Terpisah, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupatem Gowa Kawaidah Alham yang dimintai tanggapannya terkait upaya Pemkab Gowa dalam menurunkan angka perkawinan anak, Jum’at (26/7) mengatakan, angka dispensasi perkawinan anak ini telah menurun hingga 66 kasus. Sebelumnya, kasus perkawinan anak ini mencapai 95 kasus. Namun seiring dilakukannya berbagai upaya pencegahan maka di tahun 2023 menurun tersisa 29 kasus.

“Kami tidak henti-hentinya mwlakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan kerjasama dinas terkait terutama Dinas Pendidikan. Kemudian kami juga kerjasama dengan Kemenag untuk memberikan pemahaman melalui imam-imam desa dan dusun, agar tidak mengeluarkan surat pengantar kepada calon pengantin apabila masih berusia di bawah 19 tahun. Upaya kita ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran pencegahan perkawinan usia anak dari pemerintah, ” jelas Kawaidah.-

dibaca : 489

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top