GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 66 dari 121 kepala desa di Kabupaten Gowa kembali dikukuhkan dalam jabatannya setelah pemerintah melakukan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Pengukuhan ini dilakukan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan diwakili Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni di Baruga Karaeng Galesong kantor Pemkab Gowa, Rabu (24/7) pagi. Prosesi pengukuhan ini dihadiri Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania, Forkopimda dan para pimpinan SKPD, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulsel Sri Rahayu Husni dan para Camat se Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kabupaten Gowa terdapat 167 wilayah administratif desa dan kelurahan masing-masing 121 kepala desa dan 46 lurah. Namun yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan hanya 66 orang kepala desa.
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni menyampaikan sambutan Bupati Gowa mengatakan, penambahan masa jabatan ini sesuai dengan SK Bupati Gowa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa masing-masing SK No 327-328-329/VII/2024 tentang pengukuhan kembali para kepala desa yang mendapatkan penambahan masa jabatan sesuai masa berlaku SK pelantikan awalnya.
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengatakan, kepala desa harus menunjukkan komitmennya dalam peningkatan pelayanan masyarakat. Kepala desa juga harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan para lembaga desa sehingga tercipta hubungan kerja yang baik.
“Kepala desa yang baru dikukuhkan diminta agar dapat menjaga kekompakan dan menjaga sinergitas, berkolaborasi dan punya komitmen yang sama dalam membangun desa dan daerah Gowa, ” kata Bupati disampaikan Wakil Bupati Gowa.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Gowa Muh Basir mengatakan, harapan pemerintah dengan adanya penambahan masa jabatan ini agar para kades lebih meningkatkan kinerja, meningkat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya pula, para kepala desa ini harus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh elemen di desa.
“Penambahan masa jabatan ini berdasarkan pada UU No 3 tahun 2024 tentang desa bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa,” jelas Basir.
Dikatakan Basir, di gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 desa ini pejabat kepala desanya sudah memasuki masa purna sebelum UU No 3 tahun 2024 ini berlaku.
“Yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 itulah yang 55 desa tersebut. Jadi kades baru nanti (hasil Pilkades serentak mendatang) akan menyesuaikan masa jabatannya menjadi delapan tahun, ” kata Basir.
Sementara itu, Kades Pallangga Kecamatan Pallangga, Amrah, saat dimintai tanggapannya terkait penambahan masa jabatan dirinya selama dua tahun mengatakan, sebagai aparat dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja. Program yang belum tuntas akan dilanjutkan dan disempurnakan.
“Semoga bertambahnya masa jabatan kami ini sebagai kepala desa semakin memaksimalkan kinerja kami ke depan. Program terbaik desa yang mungkin masih dikehendaki masyarakat akan bisa dilanjutkan lagi semisal ada program jalan tani yang baru setengah dilakukan, bisa dioptimalkan dan difullkan di tahun depannya lagi,” kata Amrah yang baru menjabat Kades Pallangga ini satu periode.
Menurut Amrah, ujung tombak pembangunan daerah ada di desa. Karena itu, dirinya yakin dengan penambahan masa jabatan itu akan membantu pemerintah desa bekerja lebih optimal lagi merampungkan program-program desa yang sudah ada dan yang baru direncanakan.
Hal sama dikatakan Kades Erelembang Kecamatan Tombolopao, Putra Syarief. Putra mengatakan, dengan adanya penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini menjadikannya lebih optimis dalam perencanaan pembangunan.
“Tentunya penambahan masa jabatan ini sudah dikaji secara menyeluruh baik oleh para penggiat desa dan organisasi desa di seluruh Indonesia. Kami pun berharap bahwa para kepala desa dapat memanfaatkan momentum ini untuk berbenah dan penuh rasa tanggung jawab melaksanakan apa yang sudah diamanahkan, “‘Kata Putra.
Terkhusus arahan Pak Bupati yang disampaikan Pak Wakil Bupati menjadi amanah besar bagi dirinya sebagai kepala desa untuk bekerja lebih maksimal dalam pembangunan desa, baik itu sebagai pelayan masyarakat, peningkatan kinerja maupun peningkatan sinergitas dan kolaborasi dengan elemen masyarakat. Terimakasih kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati karena kami dikukuhkan kembali dan kami siap bekerja lebih baik lagi, ” kata Putra. –