MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Pengacara kondang, Mochtar Djuma, SH, MH kini mendapat amanah baru. Mantan anggota DPRD Kota Makassar ini diberi amanah memimpin organisasi Dewan Rakyat Antikorupsi (Derak) Sulsel.

Beberapa hari lalu Mochtar bersilaturahmi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Agus Salim, SH. MH. Selain memperkenalkan lembaga yang dipimpinnya itu, Mochtar juga banyak berdiskusi terkait penegakan hukum di Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Kajati Dr Agus Salim adalah putra daerah. Selain itu beliau pernah mengabdi sebagai penyidik KPK selama kurang lebih delapan tahun. Dengan pengalaman tersebut masyarakat tidak perlu ragu dengan kinerja beliau,” Kata Mochtar.

Ketua Derak Sulsel, Mochtar Djuma bersama Kajati Sulsel, Dr Agus Salim.

Pria berkumis tebal ini optimis Agus Salim bisa menjalankan tugas-tugas dengan penuh dedikasi dan integritas untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkualitas di Sulsel.

“Harapan Jaksa Agung begitu, semoga selama Bapak Agus Salim menjabat bisa memberi kontribusi dan harapan baru terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Sulsel yang belum selesai”, kata pria yang akrab disapa MJ ini.

Selain itu, Mochtar Djuma mengatakan jika dalam waktu dekat ini akan melantik dan mengukuhkan terbentuknya Derak di beberapa kabupaten dan kota di Sulsel.

“Kehadiran Derak dengan kerja-kerja akan melakukan investigasi lebih mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi daripada penindakan serta mengedepankan restoratif justice untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Sesuai dengan tugasnya, MJ menjelaskan, kehadiran organisasi Derak yang merupakan mitra kerja dari aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

“Tugas Derak adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat pencari Keadilan mereka membutuhkan pemdanpingan demi mendapatkan keadilan yang hakiki,” katanya. (pap)

“Kehadiran organisasi Derak sebagai pekerjaan mulia Oficium Nobile dalam mencegah Tindak Pidana Korupsi, dengann mengedepankan RJ (Restoratif Justis) dalam upaya mengedepankan pencegahan, bukan penindakan sehingga masyarakat pencari Keadilan bisa terbantukan demi untuk mendapatkan Kepastian Hukum”, tutup Mochtar Djuma. (*)