GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa didatangi sejumlah pengunjukrasa yang mengaku dari Komite Rakyat Demokrat dan gabungan pemerhati lingkungan, Kamis (18/7) kemarin.
Kepada lembaga pengawas Pemilu di kantor Bawaslu Gowa di Jl Andi Mallombasang, para pengunjukrasa meminta Bawaslu untuk tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) yang mulai marak terpajang di batang-batang pohon di pinggir jalan dan hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan APK para calon bupati yang terpaku di batang pohon dinilai pengunjukrasa telah merusak lingkungan.
Bawaslu Gowa pun menyikapi ringan lantaran dinilai protes pengunjukrasa yang meminta baliho-baliho calon yang tertempel di pohon diturunkan.
Menurut pihak Bawaslu, APK-APK itu tidak masuk dalam rana penertiban oleh Bawaslu disebabkan bukan masa kampanye.
Seperti dikatakan Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin yang menerima para pengnjukrasa bahwa Bawaslu hanya bisa menertibkan APK ketika itu berada pada masa kampanye Pilkada.
“Jika bukan dalam masa kampanye maka kewenangan menurunkan APK-APK ini serta baliho dan banner lainnya adalah ditangan instansi pemerintah yang menanganinya. Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum soal Pilkada namun untuk menertibkan APK yang merusak pohon saat ini merupakan diluar kewenangan Bawaslu. Di luar masa kampanye, penindakan penurunan APK bukan kewenangan Bawaslu melainkan instansi lain, ” kata Saparuddin.
Pada aksinya, para pengunjukrasa menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki bakal calon bupati yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.
Hal sama juga dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni. Dikatakannya, Bawaslu baru dapat menindaki pemasangan APK yang diindikasi melanggar hanya pada tahapan masa kampanye saja yakni pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas, Bawaslu belum bisa lakukan hal tersebut, karena saat ini Bawaslu tidak mempunyai kewenangan tersebut. sebab bukan tahapan masa kampanye. Namun kami tetap melakukan identifikasi dan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian pengunjukrasa,” kata Yusnaeni.
Kendati dinilai bukan ranah Bawaslu di luar masa kampanye, para pengunjukrasa ini berharap Bawaslu dapat membentuk penyadaran kepada para bakal calon untuk tidak merusak lingkungan hidup ketika masa kampanye tiba nanti. –