MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk mengusut tuntas dugaan markup proyek pengadaan smart board atau papan tulis pintar tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros.
Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman menegaskan, Kejati Sulsel dan jajarannya diminta untuk mengawasi secara penuh proyek pengadaan smart board dan proyek pengadaan fasilitas pendidikan lainnya di Dinas Pendidikan kabupaten kota di Sulsel. Selain menelan anggaran cukup besar, proyek proyek tersebut diduga sangat rawan di markup.
Desakan GNPK ini menyusul adanya beberapa Kejaksaan Negeri di Sulsel yang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket) terkait proyek pengadaan smart board dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan lainnya. Namun, dari pengusutan tersebut tidak jelas apakah perkaranya ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan atau tidak.
Untuk Kabupaten Maros, Ramzah menegaskan agar proyek pengadaan tersebut segera diusut tuntas. Bukan hanya di Maros, proyek pengadaan barang serupa untuk tingkat SMA seluruh Sulsel yang leading sektornya di Dinas Pendidikan Sulsel, untuk tiga tahun anggaran juga harus diusut.
“Kejati Sulsel dan jajarannya harus serius menangani masalah ini. Dugaan markup proyek ini harus diusut tuntas. Harus juga ditelisik, siapa yang menetapkan pagu dalam proyek ini. Ini menyangkut kepercayaan publik (public trust) institusi kejaksan. Seret semua pihak yang menerima manfaat atau success fee dalam proyek ini,” tegas Ramzah.
Khusus untuk Kabupaten Maros, pengadaan smart board tahun 2024 untuk SD dan SMP senilai Rp7 miliar lebih. Rinciannya, Rp3 miliar untuk SD dan Rp4 miliar untuk SMP. Selain dugaan markup, proyek proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tersebut disinyalir dimonopoli oleh rekanan tertentu, dengan modus pinjam perusahaan.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ardiansyah SH, MH yang dikonfirmasi tidak menampik terkait adanya pengaduan dugaan markup proyek smard board di Kabupaten Maros.
“Ada laporan tapi sudah diteruskan ke Kejari Maros untuk ditindak lanjuti,” tegas Ardiansyah, Selasa (16/07/2024).
Sementara itu, Kajari Maros, Zulkifli Said yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya disposisi laporan pengaduan terkait penanganan kasus tersebut dari Kejati Sulsel. “Saya cek dulu ya,” kata Zulkifli dari balik telepon. (*)