Site icon Ujung Jari

Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar Dijual, Warga Sekitar Sedih

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Masjid Fatimah Umar yang terletak di Kompleks Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tiba-tiba viral.

Penyebabnya adalah spanduk berukuran satu kali tiga meter yang bertuliskan masjid ini dijual.

Di spanduk tertulis nama pemilik tanah, Hilda Rahman. Lengkap dengan nomor sertipikat hal milik (SHM).

Sejumlah warga dan jemaah masjid sudah mempersoalkan kabar penjualan masjid ini. Mereka juga sedih karena masjid yang selama ini digunakan beribadah tiba-tiba dijual. Pihak kepolisian dan pemerintah setempat juga turun tangan melakukan mediasi.

Hasilnya pada Rabu, 3 Juli 2024 mediasi menghasilkan kesepakatan yang mengikat antara pemilik tanah, Hilda Rahman, dengan pengurus masjid yang diwakili oleh Rusli Razak.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangkala, ditegaskan bahwa tanah seluas 381 m² yang menjadi lokasi berdiri masjid dan lahan kosong seluas 212 m² di belakangnya adalah milik sah Hilda Rahman. Hak kepemilikan ini dilegalkan melalui sertifikat atas nama Hilda Rahman.

Kesepakatan yang terjalin memberikan sejumlah konsekuensi bagi masyarakat sekitar. Meskipun masih dapat menggunakan masjid untuk beribadah, warga dilarang untuk mencabut spanduk penjualan yang terpasang di area masjid. Selain itu, segala bentuk renovasi atau penambahan bangunan di sekitar masjid juga dilarang.

Dalam kesepakatan ini juga disebutkan bahwa masyarakat tidak berhak menghalangi proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Hilda Rahman. Hal ini berarti, pemilik tanah memiliki kebebasan penuh untuk menjual asetnya tersebut.

Lembar kesepakatan mediasi ini sudah tersebar di sejumlah platform media sosial, termasuk grup whatsapp. Lurah Bangkala, Achmad Fadly Akbari juga ikut bertanda tangan dalam dokumen mediasi itu. (els)

Exit mobile version